Jadi DPO Penganiayaan 9 Bulan, Akhirnya Diciduk Polisi Dirumah Mertuanya - Suara Indonesia
Berita

Jadi DPO Penganiayaan 9 Bulan, Akhirnya Diciduk Polisi Dirumah Mertuanya

×

Jadi DPO Penganiayaan 9 Bulan, Akhirnya Diciduk Polisi Dirumah Mertuanya

Sebarkan artikel ini
IMG 20161011 WA0056
Ilustrasi

Reporter: Liq

Sumenep, Sabtu (14/01/2016) suaraindonesia-news.com – SY )29) warga Lingkar Barat Desa Geddungan Kecamatan Batuan Sumenep merupakan DPO penganiayan selama 9 bulan oleh Polres Sumenep Madura Jawa Timur baru berhasil diciduk oleh anggota Resmob Polres setempat dirumahnya, Sabtu (14/01/2017).

SY diduga melakukan penganiayaan terhadap Ariwiboyo warga Rubaru bulan Ampil 2016 lalu di pintu masuk Pasar Anum Sumenep dengan menggunakan senjata tajam.

SY ditetapkan sebagai DPO Polres setempat sejak 2016 sebab dirinya kabur dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.

Sedangkan korbannya adalah Ari Wibowo warga asala dusun Kaleleng desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupatan Sumenep.

“Tersangka diamankan oleh anggota Resmob di rumah mertuanya di Dusun Buddi, Desa Pakandangan Sangrah, Kecamatan Bluto tanpa melakukan perlawanan,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin.

Awalnya peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada April 2016 lalu di pintu masuk Pasar Anom Sumenep. Saat itu, Ari Woibowo (korban) yang mengendarai mobil secara tidak sengaja menyerempet SY yang mengendarai roda dua.

“Tiba-tiba SY dengan emosi melakukan penganiayaan kepada Ari Wibowo dengan menggunakan parang yang dibawah tersangka,” imbuhnyaa.

Dengan kejadian itu korban langsung melapor ke Polisi karena SY dilaporkan maka SY melarikan diri sebelum ditangkap oleh petugas kepolisian.

Jadi sudah 9 bulan SY menjadi DPO kami, akhirnya SY berhasil ditangkap dan sekarang SY sudah diamankan di Mapolsek Kota.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SY terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang membuat luka berat dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun,” pungkasnya.