Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Jadi Budak Sabu, Tiga Warga Samboja Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim

Avatar of admin
×

Jadi Budak Sabu, Tiga Warga Samboja Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim

Sebarkan artikel ini
IMG 20230405 231039
Ketiga budak sabu saat diamankan polisi

BALIKPAPAN, Rabu, (05/04/2023) suaraindonesia-news.com – Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan tiga orang diduga menjadi pengedar (budak) narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis, (31/3) lalu.

Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial MI (44), MK (40) dan HA (39). Mereka ditangkap petugas di dua tempat. MI dan MK ditangkap di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta kilometer 28 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sedangkan, HA ditangkap petugas di kawasan yang sama di kilometer 26.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah di kilometer 28, dimana tempat kedua pelaku ditangkap oleh petugas.

Baca Juga :  Tiga Anggota PPK Tidak Dilibatkan, Rekapitulasi Suara 18 Desa Pulau Kangean Disoal

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku MI dan MK. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 poket plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu.

“Tidak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku terkait asal barang tersebut. Hasil dari pengembangan, MK mengaku mendapatkan sabu-sabu sebanyak 1 poket dari MI. Sedangkan MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang tidak dikenal,” kata Yusuf kepada wartawan, Rabu, (5/3).

Berikutnya, petugas terus mengorek keterangan dari pelaku berinisial MI dan melakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Poros Balikpapan – Samarinda di kilometer 26.

Baca Juga :  Gegara MK, Warga Intan Jaya Kepung Kantor KPU Pusat

Alhasil, di rumah MI petugas menangkap pelaku ketiga yang dicurigai sebagai komplotan pengedar barang haram tersebut.

“Di rumah MI petugas kembali menangkap seorang pelaku berinisial HA dengan barang bukti 1 poket plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu,” beber Yusuf.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim adalah 4 paket plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1,57 gram bruto, uang tunai sebesar Rp 1 juta, dan 1 buah handphone merk Oppo warna biru,” tandasnya.

Reporter : Fauzi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam