Jabatan Sekwan Halbar Kembali Dipersoalkan

oleh -148 views
Kantor DPRD Halbar

Reporter: Ipul

Halbar Malut, Selasa (31/1/2017) suaraindonesia-news.com – Jabatan Sekertaris Dewan (Sekwan) kabupaten Halmahera Barat (Halbar), yang di duduki oleh Chuzaemah Djauhar kembali dipersoalkan.

Pasalnya, proses pengangkatan/dilantiknya Sekwan oleh Bupati Halbar Danny Missy tidak melalui prosedur baku. Hal itu membuat banyak sorotan berdatangan baik dari kalangan Akademisi maupun internal DPRD itu sendiri.

Akademisi dari Unkhair Ternate, Dade Bubu, SH, MH Kepada suaraindonesia-news.com Selasa (31/1), mengatakan, proses pengangkatan Sekertaris Dewan (Sekwan) harus mengacu pada prosedural baku.

Seperti sebelumnya proses Asesmen telah dilakukan oleh Bupati, dan salah satunya untuk menduduki jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) tetapi tidak harus keluar dari koridor yang ada. Walaupun itu, Bupati selaku kepala daerah memiliki hak prerogatif mengangkat seorang pegawai negeri sipil menjadi Sekretaris Dewan di DPRD Kabupaten. Namun dalam aturan lain menunjukkan bahwa kebijakan mengangkat seorang Sekretaris Dewan harus mendapat persetujuan dari Pimpinan DPRD.

Menurutnya, Dalam pengusulan pengangkatannya, Bupati Halbar Danny Missy, mengajukan tiga orang calon kepada pimpinan DPRD, untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman. Sehingga adanya rapat pertimbangan internal pimpinan DPRD serta berkonsultasi dengan Fraksi – Fraksi yang ada. Untuk merekomendasikan salah satu diantaranya. Tetapi yang sudah terjadi malah secara langsung mengambil keputusan sehingga menjadi polimik dalam internal DPRD.

Sebab, Sekretaris DPRD kabupaten adalah jabatan karier pegawai negeri sipil sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.

“Kan sudah diatur dalam pasal 420 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD, tetapi jika hanya diangkat tidak melalui prosedur baku maka perlu ditinjau kembali dan layak dibatalkan dari jabatan tersebut, “cetus Dade.

Lanjut Dade, setelah mengetahui pemberitaan media sebelumnya, kan sangat aneh, bahwa ternyata ada ketidak saling keterbukaan dalam internal pimpinan dan anggota DPRD serta fraksi yang ada. Takutnya jangan sampai ada yang ditunggangi dalam proses pengangkatan Sekwan.

“Yang jelas harus melalui prosedur baku, dan labih parah lagi jika ini ketidak terbukaan antara pimpinan sampai pada anggota DPRD, maka takutnya ada yang ditunggangi,”tandasnya.

Terpisah Anggota Komisi I DPRD Halbar, Arnol Boky, dikonfirmasih, mengaku, tidak mengetahui seputar pengangkatan Sekwan, dan sudah seperti itu kita mau gimana lagi. Sebab, biasanya harus mengajukan nama calon Sekwan dan dibahas internal pimpinan, jika pihaknya juga dipanggil duduk bersama maka bisa memberi masukan tentang permasalaha tersebut.

Tinggalkan Balasan