BALIKPAPAN, Rabu (11/2) suaraindonesia-news.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan mengambil langkah tegas dengan memanggil manajemen tiga raksasa ritel modern, yakni Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD, Rabu (11/2).
Pemanggilan ini bertujuan ganda, memastikan stabilitas stok pangan menjelang Ramadan 1447 Hijriah sekaligus mengevaluasi legalitas bangunan ritel yang kian menjamur, namun terindikasi banyak yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan bahwa sorotan dewan kali ini berfokus pada aspek retribusi pembangunan. Ia menyayangkan maraknya gerai baru yang beroperasi namun diduga “kucing-kucingan” terkait perizinan bangunan.
“Kami tidak mengarah pada izin operasionalnya, melainkan retribusi pembangunannya melalui PBG. Jika bangunan berdiri tanpa PBG, berarti ada potensi retribusi daerah yang tidak terbayarkan,” tegas Adi usai rapat.
Adi mengungkapkan bahwa dari data yang diterimanya, salah satu vendor bahkan telah memiliki sekitar 120 gerai di Balikpapan. Namun, saat RDP berlangsung, pihak manajemen gagal menunjukkan data autentik terkait kepemilikan PBG dari gedung-gedung yang mereka gunakan.
Secara khusus, Adi menyoroti operasional Alfamart di lingkungan RT 40, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Gerai tersebut terindikasi kuat belum memiliki izin PBG namun sudah nekat beroperasi. Selain masalah izin, keberadaannya memicu protes keras dari warga di empat RT sekitar karena dianggap mematikan usaha pedagang kecil di kawasan padat penduduk tersebut.
“Hanya beberapa warga yang dimintai persetujuan saat akan dibangun ritel, sementara lingkungan sekitarnya tidak. Ini sempat meresahkan warga disana, sehingga akan kami tindak lanjuti lebih dalam,” tambahnya.
Dari hasil RDP, kata dia, Komisi II memberikan tenggat waktu satu minggu bagi ketiga manajemen vendor ritel tersebut untuk menyerahkan data perizinan secara lengkap. Setelah data diterima, Komisi II berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk mencocokkan data teknis dengan kondisi riil. Sanksi berat menanti jika ditemukan pelanggaran regulasi yang fatal.
“Jika tidak mengikuti aturan Pemerintah Kota Balikpapan, sanksi terberatnya bisa berupa penutupan sementara hingga permanen,” tegas Adi.
Tak hanya kepada pengusaha, Komisi II juga mengingatkan Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan agar lebih proaktif melakukan pengawasan. Selama ini, koordinasi dinilai masih minim dan laporan dari vendor ritel cenderung tidak utuh.
“Jangan hanya melapor saat mau membangun saja. Setelah berjalan, koordinasi rutin harus tetap dilakukan. Kami minta Dinas Perdagangan lebih tegas menekan para vendor ini agar tertib administrasi,” pungkasnya.












