Iuran Bakal Naik, Peserta Akan Bakar Kartu Kepesertaan

oleh -334 views
Yanto (50), warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, adalah salah satu peserta JKN-KIS sejak 6 bulan lalu

LUMAJANG, Sabtu (31/8/2019) suaraindonesia-news.com — Tersiar kabar bakal naik 100 persen, iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ada sejumlah masyakarat sebagai peserta JKn-KIS di Kabupaten Lumajang, akan bakar kartu kepesertaan sebagai rasa kekecewaan.

Yanto (50), warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, adalah salah satu peserta JKN-KIS sejak 6 bulan lalu. Dirinya merasa keberatan dengan adanya kenaikan hingga 100 persen tersebut.

“Saya peserta JKN-KIS golongan 2, dengan iuran Rp. 60 ribuan untuk satu peserta. Dan saya menanggung 3 orang, sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.

Jika satu peserta Rp. 60 ribu, untuk 3 orang hanya sekitar Rp. 180 ribu, katanya. Namun jika iuran itu dinaikan 100 persen, maka dirinya akan membayar Rp. 110 ribu dikalikan 3 orang, yaitu Rp. 330 ribu.

“Hal itulah yang menjadikan saya dan beberapa orang di kampung merasakan keberatan,” keluhnya.

Namun seperti dirilis oleh Menteri Kesehatan, defisit BPJS Kesehatan tersebut tidak diberlakukan tahun ini, melainkan pada tahun 2020 mendatang.

Menurut Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek, kepada wartawan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi), beberapa waktu yang lalu telah mengadakan rapat internal dengan sejumlah menteri Kabinet Kerja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dan kata Nila Moeloek, salah satu topik yang dibahas adalah terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tersebut.

“Belum selesai. Nanti sama Bu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) ya. Kita ada tugas lagi dari Pak Presiden,” ujarnya waktu itu.

Dan rencana kenaikan iuran yang diatur dalam Perpres tersebut akan mengacu pada usulan kenaikan yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR.

Pada pemberitaan sebelumnya, bahwa Sri Mulyani telah mengusulkan iuran BJKN kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp. 80 ribu menjadi Rp. 160 ribu per peserta per bulan mulai 1 Januari 2020 mendatang. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp. 59 ribu menjadi Rp. 110 ribu per peserta per bulan.

Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp. 16.500 dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42 ribu per peserta per bulan.

Sebelumnya, menurut perhitungan Sri Mulyani, bila kenaikan iuran bisa sesuai usulan, maka defisit keuangan BPJS Kesehatan bisa berbalik menjadi surplus Rp. 17,2 triliun.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Mariska

Tinggalkan Balasan