Inspektorat Siap Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi DD di Sifahuruasi Nias Selatan

oleh -310 views
Kasiaro Ndruru, ST (Irban IV) Sa'at Konfirmasi Diruang Kerjanya

NIAS SELATAN, Kamis (22/02/2018) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan laporan Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sifahuruasi, Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, pihak Inpektorat siap menindak lanjuti.

Dimana DD di Desa Sifahuruasi setiap tahunya sebesar Rp. 814.454.159.00 (Delapan ratus empat belas juta empat ratus lima puluh empat ribu seratus lima puluh sembilan rupiah) terindikasi tidak tepat sasaran sesuai yang di RAPB-Des dan RKP-Des per tahunnya.

Kepada wartawan suaraindonesia-news.com Kasiaro Ndruru, ST., sebagai pembantu Inspektur (Irban IV) diruang kerjanya mengatakan pihaknya siap bekerja keras.

“Kami selalu melakukan yang terbaik dimana laporan dugaan korupsi dana desa Sifahuruasi Kecamatan Tanah Masa akan kami tindak lanjuti berdasarkan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Pada beberapa hari yang lalu tertanggal 13 Februari 2018 kami telah menyurati BPD, Kepala Desa, dan Bendahara Desa terkait laporan indikasi penyalahgunaan Dana Desa(DD) TA. 2015 s.d 2017.

Pada hari ini Kamis 22-02-2018 Anwar Amazihono, S. Sos.,Sebagai Ketua BPD telah menghadiri panggilan tersebut yang didampingi oleh Kepala Dusun 2 An. Talimbowo Nehe beserta Masyarakat Desa.

Baca Juga: Sempat Viral, Aktivis Perempuan Kecam Oknum Istri Bhayangkara yang Sebarkan Masalah Keluarga Mensos 

“Sesuai dengan hasil ekspose kami tentang pengaduan masyarakat Desa Sifahuruasi Kecamatan Tanah Masa, dari hasil pertemuan Ketua BPD, Ketua Lingkungan dan Masyarakat Desa Sifahuruasi yang disertai bukti2 autentik maka semakin jelas adanya indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Sifahuruasi Kecamatan Tanah Masa sesuai yang tertuang dalam berita acara,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desanya beserta bendaharanya masih belum memenuhi panggilan.

“Kami telah berikan surat melalui inspektorat alasan Sibuk Menghadiri acara Musrenbang sa’at dikonfirmasi lewat telepon selulernya 22-02-2018 sekitar pukul 10.15 wib,” tambahnya.

Kasiaro Ndruru, ST., menegaskan kasus ini tetap kita proses sesuai hukum yang berlaku dan dapat menjadi pembelajaran bagi Kepala Desa di wilayah Kabupayen Nias Selatan supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa sesuai Nawacita Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, guna percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyaraka Desa.

Anwar Amazihono, S. Sos., kepada wartawan suaraindonesia.com berharap supaya kasus ini dapat ditangani serius agar kami masyarakat merasa aman dan nyaman, sehingga uang negara tidak sia-sia dan program pemerintah bisa terlaksana dengan baik.

Kepada Pj. Kades Sifahuruasi Kecamatan Tanah Masa Kabupaten Nias Selatan Timeteo Zalogo alias Ama Efi Zalogo sa’at awak media minta konfirmasi lewat telepon selulernya Beliau menutup Hand Phone-nya (HP) diduga keras sengaja menyembunyikan informasi terkait penyalahgunaan Dana Desa T.A 2015 s.d 2017.

Reporter : Edhyr Baz
Editor : Agira
Publisher : Tolak

Tinggalkan Balasan