Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Insentif Guru Ngaji di Jember Bebas Potongan Pajak

Avatar of admin
×

Insentif Guru Ngaji di Jember Bebas Potongan Pajak

Sebarkan artikel ini
aefawf
Sosialisasi Pembentukan Korcam Guru Ngaji di Aula Dispendik Jember. (Foto: Istimewa)

JEMBER, Kamis (16/11/2017) suaraindonesia-news.com – Dinas Pendidikan (DISPENDIK) Kabupaten Jember, melalui arahan dari Bupati dr.Hj. Faida MMR. akan segera mencairkan insentif tahap ke tiga kepeda 13 ribu guru ngaji, dan akan dilakukan perubahan pada sistem pemberian insentif.

Perubahan yang dimaksud antara lain, kepada 13 ribu guru ngaji yang akan menerima insentif tidak lagi dibebani oleh potongan pajak, karena pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan pemotongan pajak sebesar 24 ribu yang sudah terlanjur dilakukan pada pencairan tahap sebelumnya, akan dikembalikan kepada masing-masing guru gaji.

Baca Juga :  Hanya 2 Nelayan Korban Laka Laut Puger Dapat Klaim Asuransi

“Pemotongan pajak yang sudah terlanjur dilakukan pada pencairan tahap pertama dan kedua akan menjadi pajak terutang pemerintah dan akan dikembalikan bersamaan dengan pencairan insentif tahap ketiga,” ujar Hari Yudi Siswoyo, Kabid Paud dan Dikmas, Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, dalam acara Sosialisasi Pembentukan Korcam Guru Ngaji, di Aula Dispendik, Rabu (15/11/2017).

Dijelaskan juga kepada para guru ngaji yang hadir di acara sosialisasi tersebut, bahwa dengan ditiadakannya pemotongan pajak.

Baca Juga :  Kades Alue Buloh Sa Resmi Dilantik, Camat Minta Semua Kades Bekerja Maksimal

“Maka, insentif yang akan diterima oleh masing-masing guru ngaji nantinya sebesar Rp 520 ribu. Serta ditambah dua kali pemotongan pajak sebelumnya sebesar 48 ribu plus transport 30 ribu,” ujar Hari.

Sesuai target RPJMD. Kabupaten Jember, sampai tahun 2021 nanti, jumlah guru ngaji yang akan menerima insentif akan ditambah menjadi 27.880 orang.

“Penambahan jumlah tersebut, akan dilakukan proses pengrekrutan guru ngaji sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur,” pungkasnya. (Eko/Jie)