Inilah Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak

oleh -413 views
Athar, peserta pertama mengurus KIA di Gallery Adminduk, Roxy Square Mall, didampingi ibunya, dr. Hj Faida, MMR dan Plt. Kepala Dispendukcapil Kab Jember, Sri Wahyuniati. (Humas/Kab. Jember)

JEMBER, Minggu (24/12/2017) suaraindonesia-news.com – Athar, putra bungsu dari Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR menjadi peserta pertama pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) Gallery Pelayanan Adminduk yang bertempat di Roxy Square Mall, Sabtu (23/12).

“Saya buktikan sendiri, mengurus KIA itu nol rupiah (gratis) dan tidak dipungut biaya, asal persyaratannya lengkap, semenit langsung jadi,” ungkap Athar yang juga merupakan siswa salah satu SMP di Jember.

Plt. Kepala Dispenduk Jember, Sri Wahyuniati mengatakan pelayanan KIA gratis , asalkan persyaratannya lengkap. Adapun manfaat mempunyai KIA, lanjut Yuni, adalah terjaminnya pemenuhan hak anak seperti hak pendidikan, akses kesehatan dan perlindungan kesehatan. “Semua gratis dan cepat,” janjinya.

Sementara itu, untuk persyaratan membuat KIA, Yuni menguraikan untuk anak berusia 0 hingga 5 tahun menyerahkan fotocopy akte kelahiran, fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP kedua orang tuanya.

Sedangkan bagi anak yang berusia di atas 5 tahun, persyaratannya sama namun ada tambahan yaitu foto anak ukuran 2×3 dengan background merah untuk yang lahir di tahun ganjil dan biru untuk yang lahir di tahun genap, sebanyak 2 lembar.

Sampai berita ini dirilis, penerbitan KIA dari Gallery Pelayanan Adminduk di mall tersebut telah mencapai 578 KIA.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Supanji Agira
Publisher : Tolak Imam

2 thoughts on “Inilah Persyaratan Membuat Kartu Identitas Anak

  1. Apanya yang semenit jadi….. Wong saya liat sendiri yg mau ambil kia nya ngantri mulai dari pagi smp malam blm pulang… Iya mas athar anaknya bupati jdnya cepat jd deh kartunya…. Cb masyarakat umum hrs menunggu sekian lama

Tinggalkan Balasan