TANJUNGPINANG, Selasa (7/6/2022) suaraindonesia-news.come – Kondisi Pandemi yang membaik dan mulai bergerak menjadi endemi berpengaruh pada kembalinya aktivitas ke kondisi normal.
Dengan demikian, memungkinkan banyak peredaran rokok ilegal lebih cepat meluas, serta aktivitas masyarakat yang tidak lagi dibatasi mempengaruhi kegiatan konsumen prodak dan distribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) meningkat.
Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki fungsi utama satu-satunya sebagai Community Protector untuk dapat menjaga dan melindungi masyarakat dari maraknya barang ilegal termasuk Barong Kena Cukai (BKC) ilegal.
Selain itu, Bea Cukai juga berperan penting dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk, dalam negeri tetap kondusif. Dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat. Bea Cukai juga berupaya mengamankan hak-hak negara dari berbagai potensi kerugian yang timbul dari beredarnya BKC ilegal tersebut.

Sejalan dengan peran dan upaya tersebut, Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B tanjungpinang sebagai unit Vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC khusus Provinsi Kepulauan Riau, turut berupaya melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokak ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya yang beredar di pasaran.
Khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang dengan melaksanakan Operasi Gempur Periode I, yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia pada bulan Mei hingga Juni 2022.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang, F Ginting mengatakan, dalam periode pelaksanaan Operasi Gempur tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan kegiatan sejak tanggal 17 Mei sampai 3 Juni 2022.
“Operasi Gempur dilakukan dengan menyisir tempat-tempat penjualan eceran di wilayah meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep,” katanya pada media. Selasa, 7 Juni 2022.
Ia mengaku, demi suksesnya giat ops gempur tersebut, BC Tanjungpinang menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), yang didukung oleh SUBDENPOM 1/6-1 Tanjungpinang.
“Operasi Gempur Periode I, kita berhasil melakukan penindakan dengan mengamankan 121.310 batang tembakau tanpa dilekati pita cukai dan 99 liter minuman mengandung Etil Akohol golongan A dan B impor,” terangnya.
Ginting merinci, total perkiraan keseluruhan nilai dari barang bukti (BB) yang berhasil diamankan senilai Rp 244.008.050 dengan total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136.
Dengan dilakukannya operasi gempur tersebut, diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang cukai ilegal lainnya.
“Disela ops gempur itu, kita juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar dapat menjadi duta gempur rokok ilegal. Utamanya dalam rangka menyebarkan informasi,” pungkasnya.
Reporter : Anwar
Editor : Redaksi
Publisher : Romla