KOTA BOGOR, Jumat (13/03) suaraindonesia-news.com – Proses kepemilikan tanah tidak hanya berhenti pada transaksi jual beli atau penerimaan warisan. Masyarakat juga perlu melakukan proses balik nama sertipikat tanah sebagai langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Balik nama sertipikat merupakan prosedur hukum untuk mengubah data kepemilikan pada sertipikat tanah dari pemegang hak lama kepada pemegang hak yang baru. Namun dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang menunda proses tersebut karena dianggap rumit.
Padahal, membiarkan sertipikat tanah tetap atas nama pemilik lama dapat menimbulkan berbagai risiko hukum di kemudian hari.
Banyak masyarakat merasa cukup hanya dengan memegang Akta Jual Beli (AJB) atau surat keterangan waris sebagai bukti kepemilikan. Namun secara hukum, bukti kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang telah tercantum nama pemilik terbaru.
Beberapa alasan penting mengapa proses balik nama perlu segera dilakukan antara lain untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah proses transaksi di masa depan, serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dengan sertipikat yang telah beralih nama secara resmi, potensi sengketa atau klaim sepihak dari pihak lain, termasuk ahli waris pemilik sebelumnya, dapat dihindari.
Selain itu, apabila tanah tersebut ingin dijual kembali atau dijadikan agunan ke bank, proses administrasi akan menjadi lebih mudah karena status kepemilikannya sudah jelas.
Balik nama sertipikat juga membantu pemerintah dalam melakukan pendataan pertanahan yang lebih akurat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, mengingatkan masyarakat agar segera mengurus perubahan data kepemilikan setelah terjadi perpindahan hak atas tanah.
“Pastikan tanahmu terdaftar dengan nama yang sah. Jangan sampai niat investasi malah jadi beban masalah hukum di masa depan,” ujar Akhyar Tarfi.
Ia menjelaskan, proses balik nama wajib dilakukan setelah terjadi perpindahan hak yang umumnya disebabkan oleh beberapa hal.
“Proses ini wajib dilakukan segera setelah terjadi perpindahan hak, yang biasanya dipicu oleh: jual beli setelah penandatanganan AJB di depan PPAT, warisan yaitu perpindahan hak dari orang tua atau saudara yang telah meninggal dunia, hibah yaitu pemberian tanah secara sukarela kepada pihak lain, serta tukar menukar yaitu transaksi barter lahan antar pemilik,” pungkasnya.












