OGAN KOMERING ILIR, Jumat (26/07/2019) suaraindonesia-news.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2019 diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tak lama lagi digelar.
Hj. Nursula, S.Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa & Kelembagaan, Pauzan Nasrul, S.Sos didamping Andyka Fatra, S.Sos Kasi Pemerintahan Desa, mengatakan, bahwa Pilkades Serentak Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2019 rencananya akan digelar pada tanggal 19 November 2019 dan pada tanggal 13 s.d 23 Agustus 2019 akan diadakan penerimaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Serentak di 102 Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Untuk kesuksesan Pilkades Serentak Tahun 2019 ini perlu adanya dukungan dari berbagai pihak dan juga perlu adanya sinergisitas antara Kepanitiaan Desa, Pihak Kecamatan dan Pihak Kabupaten terkait ketentuan Pelaksanaan Pilkades Serentak yang paling penting Panitia Desa sebagai ujung tombak Pilkades harus netral,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk itu perlu adanya pemahaman aturan, persamaan persepsi terhadap ketentuan Pelaksanaan Pilkades itu sangat penting bagi Panitia Desa khususnya agar jangan terjadi permasalahan atau adanya multitafsir terhadap ketentuan yang ada. Sehubungan dengan hal itu Pihak PMD dan Pihak Kecamatan sedang melakukan Sosialisasi, Pembinaan dan Monitoring Terpadu kepada Panitia Desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak di di Kecamatan masing-masing.
“Dalam pelaksanaan Pilkades ini diminta kepada Panitia harus selalu menjaga netralitas, berpegang pada aturan yang ada, susunlah tata tertib pilkades dan daftar pemilih sesuai dengan ketentuan dengan tetap berkoordinasi & berkonsultasi dengan BPD dan Pihak Kecamatan serta diminta pada setiap kesempatan sosialisasikanlah tahapan pilkades,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait penyusunan Tatib Pilkades dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa dengan tetap berpedoman pada Peraturan yang telah ditetapkan terutama mengacuh pada Peraturan Bupati OKI Nomor 11 Tahun 2015 dan Nomor 18 Tahun 2017.
“Adapun isi Tatib Pilkades minimal memuat, tahapan yang akan dilaksanakan, ketentuan, Persyaratan Pemilih & Balon Kades, seleksi Balon Kades menjadi Calon Kades termasuk Seleksi apabila Balon Kades lebih dari 5 orang, ketentuan Kampanye dan Pelaksanaan Hari Pilkades serentak, penetapan Calon Kades Terpilih dan bila memungkinkan diatur sanksi dan penangan permasalahan,” jelasnya,Jumat (26/7).
Sosiawan, S.Sos, Camat Pangkalan Lampam menjelaskan sosialisasi tahapan Pilkades telah digelar diwilayahnya. Bersama antara PMD Kabupaten & Pihak Kecamatan melakukan pembinaan secara terpadu yang dihadiri oleh Panitia Desa, Kepala Desa, Sekdes BPD dan Tokoh Masyarakat serta Bakal Calon Kades.
Lanjutnya, guna mewujudkan suksesnya pilkades tersebut tahapan telah dilakukan meliputi pendaftaran mata pilih, penyusunan rencana anggaran biaya dan penyusunan tata tertib, itu semua telah difasilitasi dan evaluasi oleh Pihak Kecamatan setelah dirancang dan disusun oleh Panitia Desa dan BPD.
“Tatib, Rencana Anggaran Biaya & Rencana DPS tersebut telah disampaikan tembusannya kepada Dinas PMD Kabupaten OKI dan untuk sementara ini kondisi desa-desa yang akan mengikuti Pilkades di Pangkalan Lampam cukup aman & kondusif serta tidak ada kendala yang menghambat proses tahapan pilkades,” imbuhnya.
Terpisah, Arianti Camat Jejawi mengatakan untuk kesiapan pilkades serentak, panitia sudah terbentuk, DPS (Daftar Pemilih Sementara,red) sudah tersusun demikian juga tatib sudah dibuat.
“Sekarang masih menunggu pendaftaran dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari PMD Kabupaten,” pungkasnya.
Reporter : Firman
Editor : Amin
Publisher : Mariska


									










