KOTA BOGOR, Senin (05/05) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM terus melakukan analisis permasalahan yang didalangi mafia tanah, akhir-akhir ini modus operandi di Kota Bogor semakin canggih dengan memalsukan akta Notaris maupun pejabat pertanahan. Pemalsuan dokumen digital, identitas kependudukan yang direkayasa, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah pada pemilik tanah yang sudah meninggal dunia dengan nekat dilakukan secara formal dan terang-terangan menggunakan alasan warkah tanah hilang.
Dalam upaya mencegah dan memberantas praktik mafia tanah yang merugikan Pemkot Bogor terutama pada lahan yang menjadi aset daerah seperti PSU yang belum diserahkan, tim bantuan hukum telah menyiapkan strategi jitu untuk menghadapi permasalahan ini.
Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta bersama analis hukum ahli madya Yulia Anita Indrianingrum, Fitriyanti, Vilya Kristina dan Yunus Saptoaji menyusun strategi sederhana dengan melibatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepolisian Resort Kota Bogor Kota serta Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Dalam kajian internal permasalahan hukum terkait penegakan hukum yang transparan dan pengelolaan aset daerah berupa tanah Pemkot Bogor yang terdata, tim yang dibentuk diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara melawan mafia tanah dan mengurangi potensi kerugian daerah.
Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan, untuk menghadapi mafia tanah PSU seperti kasus di taman Cibalagung, warga yang telah melaporkan secara serius ke pemerintah daerah harus segera diambil tindakan, dengan banyaknya kasus serupa pengalihan hak atas tanah PSU yang seharusnya milik pemerintah diindikasi dilakukan secara ilegal oleh mafia tanah yang berkedok investor.
“Bagian Hukum dan HAM telah menerima laporan dari masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dan untuk meningkatkan transparansi pelayanan hukum, kami akan menggandeng APH,” kata Alma.
Dalam menanggapi permasalahan mafia tanah, Pemkot Bogor telah berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya, seperti Kantor Pertanahan, Kejaksaan dan kepolisian. Dengan kerja sama ini, diharapkan menghadapi mafia tanah di Kota Bogor dapat segera diselesaikan dan aset-aset daerah yang berupa PSU dapat diselamatkan.
“Kami telah melaporkan kepada Pak Wali Kota terkait hal ini dan diarahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap PSU yang akan diserahkan ke Pemkot dan nantinya dicatat dalam neraca aset, sebelum diklaim oleh mafia tanah,” ungkapnya.
Menurutnya, Pemkot Bogor diminta masyarakat untuk dapat meningkatkan efektivitas aksi melawan mafia tanah, karena disadari kerugian dari ulah mafia tanah yang mengklaim aset tanah PSU sebagaimana seharusnya diserahkan ke pemkot dalam praktiknya juga merugikan masyarakat.
“Langkah kolaborasi ini, sebagai komitmen dalam memberantas mafia tanah terhadap PSU di Kota Bogor, dan diharapkan strategi yang disiapkan dapat menjadi role model dalam menangani permasalahan serupa,” pungkasnya.













