JEMBER, Rabu (18/12/2019) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi memberlakukan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Jawa Timur sejak Senin (16/12/2019). Untuk tahap awal, tes psikologi ini berlaku untuk permohonan baru maupun perpanjangan SIM A dan C. Selanjutnya menyusul pemberlakuan tes psikologi untuk SIM B dan D.
Kanit Regident Satlantas Polres Jember, Agnis J. Manurung menjelaskan, pemberlakuan tes psikologi ini sesuai UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Pasal 81 Ayat 4 terkait persyaratan kepemilikan SIM meliputi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
“Sebenarnya peraturan ini bukan baru, tapi sudah lama, serta banyaknya masukan dari beberapa pakar kalau tes psikologi juga diperlukan bagi pemohon SIM, tes psikologi ini penting, karena untuk mengetahui sejauh mana kemampuan pengendara, karena materi tes psikologi meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan juga ketahanan kerja,” ujar Agnis, Selasa (17/12/2019) sore.
Menurut Agnis, tes psikologi tersebut sifatnya sama dengan tes kesehatan. Sebagai pelengkap berkas administrasi sebelum mengambil SIM. Jadi, hasil kedua tes tersebut merupakan pelengkap berkas sebelum pemohon SIM melakukan ujian teori dan praktik.
“Selama ini kan berkasnya (administrasinya, red) KTP dan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Nah, sekarang ditambah satu yaitu surat keterangan sehat rohani (tes psikologi, red) ini, untuk Jember sendiri, tes psikologi dilakukan di Psikolog yang sudah ditunjuk oleh Polda Jatim, selaku binaan dan mitranya,” imbuhnya.
Agnis menambahkan, selama ini angka kecelakaan lebih banyak disebabkan pengendalian diri dan tabilitas emosi pengendara yang kurang.
“Antara 60-90 persen, kecelakaan terjadi karena mendahului kendaraan lain, dimana pengendara tidak bisa mengendalikan dirinya, serta terbawa emosi tanpa mempertimbangkan dampaknya,” jelasnya.
Agnis juga menjelaskan besaran tarif untuk tes psikologi.
“Hingga Sabtu (21/12/2019), tes psikologi bagi pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Jember tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemohon untuk tes psikologi baru akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu terhitung mulai Senin (23/12/2019) hingga seterusnya,” pungkasnya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Oca













