Ini Penjelasan Kapolres Sumenep Terkait Tudingan 'Bekingi' Debt Collector - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Ini Penjelasan Kapolres Sumenep Terkait Tudingan ‘Bekingi’ Debt Collector

×

Ini Penjelasan Kapolres Sumenep Terkait Tudingan ‘Bekingi’ Debt Collector

Sebarkan artikel ini
gn
Kapolres Sumenep Saat menjelaskan terkait penerbitan surat perintah untuk mendampingi FIF

SUMENEP, Selasa (2/1/2018) suaraindonesia-news.com – Kapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, AKBP Fadillah Zulkarnaen membenarkan telah menerbitkan surat perintah terhadap anggotanya untuk mendamping pihak FIF dalam melakukan penyitaan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, langkah Kepolisian sudah sesuai prosedur, karena dokumen pengajuan bantuan mendampingi leasing FIF untuk melakukan penyitaan kendaraan sudah lengkap.

Baca Juga: Kapolres Sumenep Intruksikan Tembak Ditempat, Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan 

Baca Juga :  Terlibat Peredaran Narkoba, Pemuda 27 Tahun di Deli Serdang Diciduk Polisi

“Surat permohonan FIF sudah sesuai prosedur serta dilengkapi dengan dokumen, maka dari itu kami membantunya,” ucapnya kepada awak media.

Meskipun begitu, Kapolres tampak risih mendengar kata ‘beking’. Baginya, istilah beking diartikan melindungi sesuatu yang tidak benar.

Baca Juga: Belum Lama Ditinggal Kapolres Lama, Debtcollector di Sumenep Kembali Beraksi 

“Coba bahasanya jangan ‘membekingi’, karena terkesan polisi memback-up sesuatu yang tidak benar,” sambungnya.

Baca Juga :  Eksekusi Fidusia Dilarang Gunakan Kekerasan

Ketika sejumlah wartawan menanyakan keabsahan dokumen pihak FIF, Fadillah Zulkarnaen malah enggan membeberkan secara detil.

Baca Juga: Wabup Halil Asy’ari Melakukan Inspeksi Mendadak Ke Sejumlah OPD Pamekasan 

“Dokumen yang diajukan sudah lengkap. Urusan detilnya seperti apa, nanti biar Reskrim yang menjelaskan,” dalihnya.

Reporter : Mahdi
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam