JEPARA, Suara Indonesia-News.Com – Jajaran Kepolisian dari unit reskrimPolres Jepara dan Polsek Batealit berhasil membekuk tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Jepara. Yang telah membunuh anak kandung sendiri yakni Afriyanto (15) serta siti hadroh (35) dengan menganiaya sehingga anak kandung sendiri seketika tewas ditempat dan mantan istri kritis.
Setelah tersangka diamankan dan dimintai keterangannya, tersangka mengaku dan menceritakan kronologi peristiwa tragis tersebut kepada suara indonesia-news.com.
”Awalnya saya cemburu kepada mantan istriku yang sering sms-an dengan oranglain,” kata tersangka. Seraju (45) saat diinterogasi Kapolsek Batealit, Rabu (28/10/2015) malam kemarin.
Itu berawal ketika pelaku mengetahui istri (sebulan lalu sudah cerai, namun masih tinggal serumah) sms-an terus sama orang lain. Tersangka mengaku sangat kesal dan cemburu.
Saat waktu subuh, Tersangka melampiaskan amarah cemburunya dengan mengambil palu dan memukul kepala istrinya berulang-ulang.
”Saya mulai pukul pas diamasih tidur,” ungkapnya.
Saat menganiaya istrinya, anak pertamanya Afriyanto (15) terbangun danberusaha menolong ibunya.
Namun, anak kandungnya menjadi sasaran empuk pelaku dengan memukul kepala anak kandungya dengan palu sehingga tersangka kebuasan.
Kedua korban yakni anak kandungnya bernama Afriyanto (15) seketika memar dibagian kepala dan berlumpuran darah terkapar seketika tewas ditempat, sedangkan istrinya bernama Siti Hadroh (35) merintih kesakitan dibagiankepala yang terkapar dan tak berdaya akibat hantaman Martil (palu) olehSarujuk (45), Usai menganiaya anak dan mantan istrinya Tersangka menyimpanMartil ( palu ) tersebut yang disimpan di bawah almari.
“Saya lari sampaijalan raya dan naik bus ke Semarang,” katanya.
Tersangka Ketika itu melarikan diri ke rumah saudaranya di Desa Kuningan, Semarang Utara.
Aparat berhasil, mengorek keterangan dari pihak keluarganya Sarujuk (45), sehingga Tim Kepolisian Polres Jepara membekuknya di alamat saudaranya tersebut dari para saksi yang memberikan informasi. (pung).
