PolitikRegional

Ini Langkah Nasdem Menyikapi 3 ASN Pemkot Probolinggo yang Dicopot Jabatannya

Avatar of admin
×

Ini Langkah Nasdem Menyikapi 3 ASN Pemkot Probolinggo yang Dicopot Jabatannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20201001 100402
Foto : Ketua Partai Nasdem Kota Probolinggo H Zulfikar Imawan bersama Skretaris Fraksi Partai Nasdem Kota Probolinggo, Sibro Malisi dan Ellyas Aditiyawan selaku anggota, serta pengurus Partai Nasdem saat press realise.

PROBOLINGGO, Kamis (1/10/2020) suaraindonesia-news.com – Menyikapi pencopotan 2 pejabat eselon 2 dan satu pejabat eselon 4 dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Probolinggo, DPD Partai Nasdem Kota Probolinggo dan Fraksi DPRD Partai Nasdem akan melayangkan surat kepada 9 lembaga.

9 lembaga yang akan disuratinya itu adalah Ketua DPR RI C/q Pimpinan Komisi II di Jakarta; Menteri Dalam Negeri di Jakarta; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta; Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta; Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI di Jakarta; Kepala BKN Kantor Regional Jawa Timur di Surabaya; Gubernur Jawa Timur di Surabaya; Ketua DPRD Kota Probolinggo; serta Wali Kota Probolinggo.

Hal tersebut disampaikan oleh Sibro Malisi selaku sektetaris Fraksi Nasdem DPRD Kota Probolinggo, di Hotel Sinar Harapan Jalan Bengawan Solo kota setempat, saat press realise pernyataan DPD Partai Nasdem dan Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Probolinggo atas kebijakan Wali Kota sebagai Pejabat Pembinaan Kepegawaian yang telah membebastugaskan tiga Pejabat Eselon, Rabu (30/9/20) petang.

Press realise yang dihadiri oleh Hj. Warsini selaku Ketua Fraksi Partai Nasdem, Ellyas Aditiyawan sebagai anggota dan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Probolinggo H.Zulfikar Imawan itu, Sibro Malisi mengatakan, bahwa pencopotan dua pejabat eselon 2 dan satu pejabat eselon 4 Kepala UPT Pasar yang dibebas tugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Bapak Wali Kota Probolinggo, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010.

Menyikapi beberapa regulasi atau aturan yang ada, sebagaimana yang kami ketahui, bahwa PNS/ASN itu dilindungi dan bekerja sesuai aturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS ada beberapa sangsi yang dijatuhkan oleh Wali Kota. Diantaranya sangsi ringan, sangsi sedang, dan sangsi berat, kata Sibro panggilan akrabnya.

Baca Juga :  Maju di Pilkada 2020 Kabupaten Sumenep, Fattah Jasin Siap Mundur Dari ASN

Dalam hal ini, lanjut Sibro, Wali Kota telah menjatuhkan sangsi berat terhadap dua pejabat eselon-2 dibebas tugaskan sementara dan di stapkan, dan dibebas tugaskannya sementara Kepala UPT Pasar.

“Kami melihat ada beberapa tindakan itu yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Karena langsung keranah sangsi berat. Menurut kami, jabatan karier PNS itu adalah sebuah jabatan yang dilalui mulai proses Nol,” jelas Sibro, panggilan akrab politisi milenial Partai Nasdem ini.

Mereka, lanjut Sibro, meskipun tidak langsung bersentuhan dengan kami, tidak ada komunikasi dengan kami, tetapi kami melihat ada tindakan kebijakan sewenang-wenang dari Pemkot Probolinggo yang perlu kita respon.

“Perturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Pasal 27 ayat (1) menyebutkan ada beberapa hal yang harus dilalui. Tetapi faktanya bahwa yang dilakukan terhadap Kepala UPT Pasar langsung dibebas tugaskan sejak Jumat lalu, dan proses pemeriksaan belum dilalui. Begitu juga yang dilakukan terhadap dua orang pejabat eselon-2 dilingkungan Pemkot Probolinggo yang langsung dibebas tugaskan tanpa melalui mekanisme, yakni dipanggil terlebih dahulu,” sebutnya.

Hal ini, menurut Sibro sangat melanggar dan sangat sewenang-wenang. Oleh karena itu, Nasdem, baik Fraksi maupun DPD Nasdem berpendapat bahwa kebijakan itu melanggar ketentuan di dalam Peratyran Pemerintah No.53 Tahun 2010, khususnya pasal 27 ayat (1).

Menyikapi hal tersebut, upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Fraksi Partai Nasdem, pertama kami akan membuka Posko Pengaduan kepada PNS/ASN diseluruh Kota Probolinggo selama 24 jam.

“Nomor kami, pengurus, ketua, skretaris, bendahara serta seluruh anggota DPRD Fraksi Nasdem, untuk mengadukan kepada kami jika mendapat ancaman, atau intimidasi dari atasan langsung atau dari orang yang mengatas namakan pemerintah,” seru Sibro.

Kedua, kami akan mengirimkan surat pengaduan, serta pemberitahuan kepada; Ketua DPR RI C/q Pimpinan Komisi II di Jakarta; Menteri Dalam Negeri di Jakarta; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta; Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta; Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI di Jakarta; Kepala BKN Kantor Regional Jawa Timur di Surabaya; Gubernur Jawa Timur di Surabaya; Ketua DPRD Kota Probolinggo; serta Wali Kota Probolinggo.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Tetangganya, Oknum ASN Beserta Anaknya Dilaporkan Kepihak Berwajib

Untuk turun tangan secara langsung, sehingga kebijakan yang merugikan pejabat karier di kota probolinggo tidak terulang lagi. Dan kami akan meminta kepada anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem yang kita punya, yang berangkat dari Dapil-2, Bapak Amin Nurohman yang duduk di Komisi-2 untuk mengawal penuh masalah pemberhentian kedua pejabat eselon-2 ini.

Sehingga nantinya tidak ada lagi kebijakan-kebijakan Bapak Wali Kota yang justru berakibat merugikan masyarakat.

“Karena hal ini PNS/ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo dihantui rasa takut. Takut ditekan, takut ditindak, serta takut dalam membantu masyarakat karena takut dianggap salah oleh Bapak Wali Kota,” tandas Sibro Malisi.

Ketiga pejabat yang dicopot dari jabatannya itu adalah; Tutang Heru Aribowo, Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik yang kemudian dipindahkan menjadi staf di Kecamatan Kedopok.

Dwi Hermanto, Kepala Dinas Penanam Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) dicopot dari jabatannya, menjadi staf di Kecamatan Kademangan.

Kemudian, Moh. Arif Billah, Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) dicopot sementara dari jabatannya (non-job), karena diduga melakukan pelanggaran.

Arif Billah kemudian menjalani pemeriksaan karena dinilai melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.

Reporter : Singgih Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela