Ini Kronologis Terbitnya SHGB nomor 1340 Atas Nama Farida Rohadji - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita

Ini Kronologis Terbitnya SHGB nomor 1340 Atas Nama Farida Rohadji

×

Ini Kronologis Terbitnya SHGB nomor 1340 Atas Nama Farida Rohadji

Sebarkan artikel ini
IMG 20210401 111212

KOTA BOGOR, Kamis (01/04/2021) suaraindonesia-news.com – Munculnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 1340/Menteng atas nama Dra. Farida Rohadji, M. Si dengan luas 852 meter persegi di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor terbit berdasarkan Permohonan Pemecahan No 7028/2020 Tgl 07 Juli 2020.

Saat ditemui di ruangan kerjanya, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kota Bogor Erna Riana dengan tegas menyampaikan, berdasarkan data di BPN, lahan tersebut merupakan aset Pemkot Bogor yang berawal terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No 1/Panaragan atas Nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor pada tahun 1990.

“Kronologis terbitnya SHGB NO. 743/Menteng atas Nama PT. Thryosa Mustika dasarnya HPL No. 1/Panaragan yang terbit pada Tgl 29 Mei 1990 atas Nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor, dengan gambar situasi No 101/ 1890 tanggal 29 Mei 1990 yang luasnya 234.710 meter persegi, terbit Berdasarkan surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional) Nomor. 22/HPL/BPN/1990 Tgl 29 Maret 1993,” ungkapnya.

Erna menegaskan, pada 7 Januari 1992, Pemkot Bogor membuat Surat Keputusan (SK) pelepasan hak kepada PT. Thryosa Mustika.

“Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Bogor Tgl 7 Januari 1992 No. 593/SK.02-Um/1992 Jo. BA Serah Terima Tgl. 25 Mei 1993 No. S93.5/BA-03/Pemb. Seluas 234.710 meter persegi, sesuai gambar situasi Tgl 29 Mei 1990 No.101/1990,” tegasnya.

Baca Juga :  Tekan Penyalahgunaan Pengelolaan DD, Inspektorat Bangkalan Paparkan Regulasi Kades Lawas Dihadapan Wakil Ketua AKD

Erna menerangkan, untuk kronologis terbitnya SHGB No 1340/Menteng sendiri berdasarkan SHGB No 745/Menteng yang terbit pada Tgl 7 Oktober 1998 atas nama PT Thryosa Mustika dengan gambar situasi No 101/ 1990 Tanggal 29 Mei 1999 dengan luas 234.710 meter persegi yang terbit berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1117/HGB/BPN/1993 Tgl 16 September 1993.

Adapun pemecahannya tambah Erna dibuat pada 14 Maret 2002 atas nama PT Thryosa Mustika.

“Pemecahannya Tgl 14 Maret 2002, SHGB.1183/Menteng, Surat Ukur No 384/MTG/2001, luas 3.283 meter persegi atas nama PT Thryosa Mustika,” tuturnya.

Sementara untuk peralihan haknya sendiri berdasarkan akta jual beli No. 334/2002 Tgl 18 Juni 2002 yang dibuat oleh Lanny Hartono, SH Selaku PPAT dan izin Peralihan Hak dari Kepala Badan Pertanahan Nasional, No. 550.2.2169 Tgl 03 September 2003 terangnya.

“Peralihan Hak berdasarkan Akta Jual Beli No 334/2002 Tgl 18 Juni 2002 yang dibuat oleh Lanny Hartono, SH Selaku PPAT dan izin Peralihan Hak dari Kepala Badan Pertanahan Nasional, No. 550.2.2169 Tgl 03 September 2003, DI 208 : 6850/2003 Tgl. 10 September 2003 DI 307 : 12611/2003 Tgl 10 September 2003 Atas Nama : Dra. Farida Rohadji, M.Si,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dedie Rachim Tinjau Kelompok Tani Berbasis Santri ABN Farm

Erna menambahkan, SHGB 1340/Menteng atas nama Dra. Farida Rohadji, M.Si dengan luas 852 meter persegi terbit berdasarkan permohonan oemecahan No. 7028/2020 Tgl 07 Juli 2020.

“SHGB 1340/Menteng, SU: 956/Menteng/2020, luas 2.331 meter persegi, terbit pada tgl 22 Juli 2020 atas nama Dra. Farida Rohadji, M.Si Surat Ukur No : 956/MENTENG/2020 Tanggal 20 Juli 2020, Luas : 852 meter persegi, terbit berdasarkan, permohonan Pemecahan No. 7028/2020 Tgl 07 Juli 2020,” ujarnya.

Kesimpulan nya kata Erna, untuk SHGB nomor 1340 atas nama Drs Farida Rohadji M. Si atas dasar sebagian pecahan SHGB nomor 743 menjadi SHGB B1183 atas nama PT. Thryosa Mustika pada tahun 2002.

Berdasarkan SHGB 1183 atas nama PT. Thryosa Mustika muncullah SHGB 1340 seluas 852 metepersegi atas nama Farida Rohadji dari PT Thryosa Mustika.

“Jadi, tidak ada masalah dalam pengajuan tanah atau lahan tersebut menjadi nama perorangan, semuanya sudah sesuai aturan,” pungkasa.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful