LANGSA, Selasa (14/5/2019) suaraindonesia-news.com – Direktur Operasional PTPN I Langsa, Deswanto di hadapan para pendemo dan LSM, yang ikut bergabung, mengatakan PTPN I Langsa mendukung program pembangunan di Pemkot Langsa.
Menurit sumber yang berhasil dihimpun media ini, hal tersebut, dibuktikan PTPN I telah melakukan pelepasan HGU perkebunan pohon kelapa sawit seluas 1.300 hektare untuk perluasan RTRW Kota Langsa.
Sedangkan 31 hektare lahan PTPN 1 Langsa ini sedang dalam proses dan ada mekanisme hukum serta aturan yang harus dilalui, dimana Direksi PTPN I hanya berkewajiban menjaga asset.
Pemkot Langsa menunjuk KJPP menilai asset atau lahan seluas 31 hektare ini. Setelah dianalisa KJPP, turun harga ditujukan kepada PTPN I harganya sekitar Rp 3 miliar.
Namun setelah dibagi 31 hektare, di bawah NJOP yaitu hanya Rp 8.900, sedangkan NJOP Rp 11.000 ribu.
“Kami sebagai penanggung jawab tentunya diminta tanggung jawab atas analisa apa menerima itu. Kita ajukan ke Pemko, melalui PN Langsa tidak menerima keberatan kami itu. Akhirnya kita tempuh proses kasasi ke MA, dan kasasi ini tentunya lama,” ujarnya.
Deswanto menambahkan, Wali Kota Langsa memahami masalah di PTPN 1 tersebut dan PTPN I juga memahami kebutuhan Wali Kota (Pemko Langsa).
Kemudian dirinya berdiskusi dengan Wali Kota Langsa bagaimana pohon bisa ditebang sekarang untuk pembangunan perluasan RTH Hutan Kota.
Sementara Humas dan Protokoler PTPN I Langsa, Dedy Mulyadi. Dalam hal menyikapi para aksi demo ke kantor direksi yang diikuti oleh ratusan pemuda dan LSM. Pelepasan HGU untuk kepentingan RTH Hutan Kota, pihaknya mengaku telah MoU dengan Pemkot Langsa, jadi semuanya telah selesai.
“Jadi tidak ada persoalan lagi antara PTPN I dengan pemerintah setempat, pihak kami sudah deal dalam kesepakatan bersama untuk pelepasan lahan yang diperlukan Pemko Langsa,” tukasnya.
Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Dewi