Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Ini Empat Paslon Cagub dan Cawagub Malut 2018

Avatar of admin
×

Ini Empat Paslon Cagub dan Cawagub Malut 2018

Sebarkan artikel ini
ada
Penyerahan berita acara kepada kandidat cagub dan cawagub malut 2018-2022

SOFIFI, Senin (12/2/2018) suaraindonesia-news.com – KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan empat Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018, yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Malut di Sofifi, Senin (12/2).

Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung selama 15 menit tersebut memutuskan pasangan calon Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin, pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar, kemudian Abdul Gan Kasuba-Al Yasin Ali serta paslon Muhammad Kasuba-Madjid Husen ikut pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2018.

Baca Juga :  Tak Hanya Dihantam, Wartawan Suara Indonesia Juga Diancam Akan Di Bunuh

Pantauan media Petahana Gubernur Abdul Gani Kasuba yang diusung oleh PDIP-PKPI dan Muhammad Kasuba yang diusung oleh PKS, PAN dan Partai Gerindra tidak menghadiri pengumuman dan penyerahan berita acara penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Maluku Utara.

Sementara, Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo mengatakan hari ini hanya menetapkan dan penyerahan berita acara.

“Besok Selasa (13/2/2018) mulai jam sembilan akan dilakukan pengambilan nomer urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara. Kita wajibkan pasangan calon yang akan mengambil sendiri,” kata Syahrani.

Baca Juga :  Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa di Zona Maritim Timur

Ia menjelaskan, setelah pengumuman dan penetapan dilakukan, KPU Provinsi Maluku Utara yang rencananya akan menggelar deklarasi damai 14 Februari, diundur pelaksanaanya pada 18 Februari 2018 mendatang.

“Deklarasi damai akan dilakukan di depan kantor Wali Kota Ternate atau Taman Landmark Kota Ternate pada tanggal 18 Pebruari jam 09.00 WIT,” ungkapnya.

Reporter : Gamal Morinyo
Editor : Amin
Publiser : Tolak Imam