Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Ini Alasan Setya Novanto Tak Hadiri Panggilan KPK

Avatar of admin
×

Ini Alasan Setya Novanto Tak Hadiri Panggilan KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20170911 125711
Foto: Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri

JAKARTA, Senin (11 September 2017) suaraindonesia-news.com – Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-e) pada 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (11/9), karena sakit.

“Saya barusan dari rumah sakit. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kemarin setelah Pak Novanto berolahraga lalu kemudian gula darah naik setelah diperiksa ternyata implikasi ginjal dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung,” kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham di Gedung KPK di Jakarta, Senin (11/9). Seperti dilansir dari AntaraNews.com.

Kedatangan Idrus didampingi oleh perwakilan dari Badan Advokasi Partai Golkar dan tim pengacara Setya Novanto untuk mengirimkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta kepada KPK.

Baca Juga :  Di Polres Langsa, Oknum Polisi Terlibat Nyabu Terancam Dipecat

“Kehadiran kami untuk mengantarkan surat yang dilampirkan serta keterangan dokter dan untuk menyampaikan beberapa hal pada KPK bahwa Setya Novanto untuk hadir pada saat ini tidak memungkinkan karena kondisi kesehatan,” ucapnya.

Idrus juga menyatakan bahwa Novanto telah dirawat inap di Rumah Sakit Siloam Semanggi sejak Minggu (10/9).

“Kemarin masuk sampai hari ini berarti menginap,” ucap Idrus.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) pada 2011-2012 di Kemendagri, Senin (17/7).

Baca Juga :  Petugas P2U Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Dalam Deodorant

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan pada Selasa (12/9). (za)