Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Ingkar Urus Izin, Dua Perusahan Air Minum di Abdya Dihentikan

Avatar of admin
×

Ingkar Urus Izin, Dua Perusahan Air Minum di Abdya Dihentikan

Sebarkan artikel ini
hfgh
Plt Kepala DPMPTSP, NAKERTRANS Abdya, Firmansyah ST, saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, kamis (8/3).

ACEH-ABDYA, Kamis (08/03/2018) suaraindonesia-new.com –Akibat Izin telah habis masa operasinya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan produksi dua perusahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di kabupaten setempat.

Pantauan media ini, penghentian dua perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yakni CV. Sumber Baru Jaya Ie Dikila Kuta Tinggi dan CV. Hidup Baru di Keudai Siblah langsung dilakukan oleh personil Satpol PP dan WH dibawah pimpinan Kasatpol PP dan WH Riad SE dan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP, NAKERTRAS) Abdya, Firmansyah ST.

Baca Juga :  Kades Pohsangit Leres Bawa Perempuan Bersuami Tidur Dikamar Hotel Digrebek Warga

Dalam Exsekusi dua pabrik AMDK itu, mereka berjumpa langsung dengan masing-masing pimpinan perusahan Ie Dikila dan Ie Cleen sembari meminta mereka segera memperpanjang izin produksi. Jika tidak segera diurus perpanjangan, maka AMDK tersebut akan disegel. Namun, Pemkab Abdya memberi kelonggaran, untuk lima ribuan kotak AMDK jenis gelas yang sudah diproduksi tersebut untuk diedarkan pada pelanggan mereka.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Abdya, Tangkap Terduga Pelaku Narkoba 

Plt Kepala DPMPTSP,NAKERTRAS Abdya, Firmansyah ST mengatakan, penghentian produksi itu disebabkan izin dua perusahan itu telah berakhir pada akhir Desember 2017 lalu.

Baca Juga :  Belum Lama Ditinggal Kapolres Lama, Debtcollector di Sumenep Kembali Beraksi

“Benar, sejak hari ini, mereka dilarang memproduksi air minum. Namun, bisa memproduksi kembali, setelah izin barunya keluar,dan tetap dipantau aktifitasnya melalui personil Satpolpp terhadap kedua perusahaan itu,” sebutnya.

Dijelaskan Firmansyah, ke dua pimpinan perusahan AMDK itu telah membuat pernyataan secara tertulis untuk segera membuat izin, jika melanggar dan tetap memproduksi, maka akan disegel AMDK tersebut.

“Jka perusahan itu bandel, tidak memperpajang izin nya langsung kita lakukan Exsekusi pensegelan,” tegas.

Reporter : Nazli Md
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam