SUMENEP, Senin (24/10/2022) suaraindonesia-news.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep saat ini tidak akan melakukan penilangan secara manual melainkan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa disebut Tilang Elektronik.
Hal tersebut dilakukan atas dasar Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasatlantas AKP Lamudji, melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, bahwa saat ini sudah ada beberapa kamera CCTV yang terkoneksi secara langsung dengan Korlantas Polri di beberapa titik.
“Ada sejumlah CCTV yang terkoneksi dengan Korlantas Polres Sumenep, diantaranya terletak dipertigaan Rumah Dinas Kapolres Sumenep Desa Pabian, pertigaan sebelah barat Pasar Bangkal, pertigaan sebelah Trisakti Motor Desa Geddungan, dan beberapa tempat lain termasuk di tengah kota,” ungkapnya, Senin (24/10).
Sehingga, kata Widi, semua pengendara baik motor maupun mobil perlu hati-hati dan melengkapi semua perlengkapan berkendara.
“Harus hati-hati dan menaati rambu lalulintas. Lengkapi semua, seperti helm, STNK, SIM, dan untuk pengendara mobil selalu pasang sabuk pengaman,” katanya.
Pihaknya menambahkan, bahwa ETLE saat ini masih berlaku di daerah perkotaan, untuk wilayah di luar perkotaan menggunakan Mobil Incar, hal ini sebagai upaya menghindari kecelakaan.
“ELTE ini berlaku diwilayah Kota Sumenep, sementara untuk wilayah Desa masih tetap pakai Mobil Incar. Tapi hal ini sudah disosialisasikan baik di sekolah maupun kepada warga masyarakat secara langsung,” imbuhnya.
Reporter : Ari
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam
