JAKARTA, Rabu (9/1/2019) suaraindonesia-news.com – Sidang non litigasi soal tambang Blok Silo kembali digelar untuk kedua kalinya. Kali ini, Bupati Jember, dr. Faida tidak sendiri, dia juga didampingi Wakil Bupati Jember, Drs. KH. Muqit Arif serta perwakilan masyarakat Jember yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Silo (Formasi) yang tak lain penolak tambang emas Silo, tampak hadir juga Kades Pace, Farohan dan Camat Silo Soegeng pun ikut menghadiri sidang yang berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (9 Januari 2019).
Di hadapan lima majelis hakim dan dua ahli yang dihadirkan di ruang sidang, Bupati Faida tanpa basa-basi menuding diterbitkannya Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1802/K/30/MEM/201 tanggal 23 April 2018 soal Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) pada lampiran IV yang terdapat Blok Silo seluas 4000 ha itu “tidak prosedural”, sebab sampai detik ini pun, Bupati Jember tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.
“Kami minta pemerintah provinsi dan pusat mengurungkan niatnya menambang di Silo,” tegasnya.
Majelis Pemeriksa sempat meminta keterangan perwakilan ESDM Pemprov Jatim dan utusan Kementerian ESDM. Fakta dalam persidangan, keduanya mengakui tidak mengantongi rekomendasi penambangan Blok Silo dari Bupati Jember.
Baca juga : Perjuangkan Aspirasi Tolak Tambang Silo, Bupati Jember Tempuh Jalur Nonlitigasi di Kemenkumham
“Mengacu kepada Peraturan Menteri, seharusnya Pemerintah Provinsi yang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan memang hingga saat ini tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari Pemerintah Daerah,” terang perwakilan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Harsusilo mengaku di hadapan para Majelis Pemeriksa.

Akhirnya Ketua Majelis Pemeriksa Sidang Nonlitigasi, Nasruddin memutuskan untuk mencabut izin penambangan Blok Silo yang tertuang dalam Lampiran IV Kepmen ESDM No. 1802/K/30/MEM/201 tanggal 23 April 2018.
Pencabutan tersebut didasarkan pada ketiadaan bukti persetujuan Bupati Jember mengenai ijin Tambang Blok Silo.
“Salah satu kesimpulan kami bahwa harus ada pencabutan jika prosedur rekomendasi dan persetujuan Bupati tidak bisa dihadirkan di sidang ini,” terang Nasrudin.
Nasruddin menambahkan bahwa keputusan ini diperkuat dari penilaian kedua ahli yang juga dihadirkan, mereka adalah Bivitri Susanti dan Charles Simabura, sepakat menyebut bahwa ijin Tambang Blok Silo “cacat formal”, karena ada prosedur yang tidak dilalui dengan benar.
Baca juga : Ternyata Ijin Eksplorasi Tambang Blok Silo Muncul Atas Usulan Gubernur Jatim
Hasil sidang non-litigasi ini pun dituangkan dalam berita acara pencabutan Lampiran IV pada Kepmen ESDM No. 1802/K/30/MEM/201 tanggal 23 April 2018. Keputusan pencabutan ini pun berlangsung mengharukan, bahkan para warga Silo yang hadir pun langsung bersujud syukur atas keputusan ini.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam