Ijin Indomaret dan Alfamart Diduga Langgar Perda, Hafid Nilai DPRD Bangkalan Banci - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Ijin Indomaret dan Alfamart Diduga Langgar Perda, Hafid Nilai DPRD Bangkalan Banci

×

Ijin Indomaret dan Alfamart Diduga Langgar Perda, Hafid Nilai DPRD Bangkalan Banci

Sebarkan artikel ini
IMG 20190804 190158
Berdiri baju batik, Abdul Hafid Ketua Bidang Hukum dan Politik DPC PDI Perjuangan Bangkalan. (Foto: Anam/SI)

BANGKALAN, Minggu (04/08/2019) suaraindonesia-news.com – Keberadaan Indomaret dan Alfamart di Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang selama ini dikeluhkan warga mendapat tanggapan dari Abdul Hafid, pemerhati Sosial Kabupaten setempat, dirinya menilai DPRD Bangkalan dalam persoalan tersebut banci.

“Perda ini (Pasar modern dan tradional, red) perlu dievaluasi ketegasa nya. Pelaksanaan relevansi perda perlindungan pasar tradisional. Perda itu harus melahirkan incam dan outcome yang positif pada masyarakat bukan sebakiknya,” kata Hafid panggilan akrab Abdul Hafid.

Hafid yang menjabat Ketua Bidang Hukum dan Politik DPC PDI Perjuangan Bangkalan ini juga mengaku tidak gentar dengan penilaiannya pada eksistensi DPRD Bangkalan yang dinilai tidak maksimal dalam melaksanakan fungsinya.

Dirinyapun menjelaskan saat terjadi persoalan ditengah masyarakat dewan mestinya hadir dan sesegera mungkin menjalankan fungsinya.

“Legislator ini punya tiga fungsi, itu perlu dijalankan, kontroling, bageting (penganggaran) dan legislasi. Maka DPR yang membidangi itu mesti bertindak saat perda itu tidak diindahkan. Itu kan tindakan yang segera diambil oleh mereka,” tuturnya.

Baca Juga :  Raperda RPJPD Kota Bogor 2025-2045 Disahkan

Dari penilaiannya selama ini perihal kondisi pelaksanaan perda pasar tradisional dan modern ditengan masyarakat, Hafid menyayangkan ketidak pekaan DPRD Bangkalan pada kondisi masyarakatnya.

“Ya kalau dewan sudah tidak menjalankan fungsinya jangan salahkan masyarakat jika melakukan tindakan, buktinya ketegasan perda yang isinya sangsi, apa yang terjadi dilapangan itu, malah banyak melahirkan kartel (jaringan) ekonomi global,” tambahnya.

Dengan mimik kecewanya, dirinya juga menyatakan tindakan dewan jika tetap membiarkan kondisi masyarakat demikian maka dirinya memafsirkan kedepan akan ada gerakan sosial yang akan melaksanakan fungsi keberadaan dewan.

“Maka tidak ada salahnya parlemen jalanan akan menggantikan fungsi dewan itu, bisa saja somasi, maka warga atau elemen masyarakat tidak salah melakukan somasi, sayapun melihatnya dewan piur hanya menjalankan fungsi bugeting. Maka jangan salahkan mereka jika melakukan tindakan,” tutupnya.

Baca Juga :  Hadiri Haul Ke-10, Rocky Ajak Alumni Ikuti Jejak Almarhum Abu Idi Cut

Menanggapi hal tersebut, Abdul Rahman Tohir salah satu anggota dewan setempat mengatakan, tugas dewan membuat perda dan saat ada pelanggaran pelaksanaan perda maka Satpol PP yang menertibkan.

“Kami selaku dewan bertugas membuat perda, dan jika ada pelanggaran pelaksanaan perda tersebut maka Satpol PP yang akan menindaknya,” tuturnya.

Lebih lanjut dirinyapun optimis dari jumlah 50 anggota dewan yang ada di Bangkalan akan mengawal keadilan pada masyarakatnya, apalagi perihal dugaan pelanggaran perda, kedepan akan ada tindakan.

“Dari lima puluh jumlah anggota dewan yang ada di Bangkalan akan mengawal pelaksanaan (fungsi kontrolnya, Red) perda tersebut, kalau perihal perda pasar modern dan tradisional ya nanti rekan-rekan di komisi B mungkin akan memanggil dinas perijinan,” tutupnya.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Mariska