KOTA BOGOR, Jumat (03/12/2021) suaraindonesia-news.com – Tim seleksi calon komisioner KPAID Kota Bogor masa bakti 2022 – 2027 terus di godok hingga ditentukan maksimal 7 komisioner berdasarkan perwalkot no 25 thn 2021 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor. Tim seleksi sudah melakukan tahap paparan dan wawancara bagi 16 calon komisioner, pada Senin (29/11/2021) yang lalu.
“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor sebagai dinas pengampu di bidang pemenuhan hak dan perlindungan anak sudah menyelenggarakan proses pemilihan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), bersama tim seleksi calon Komisioner KPAID Kota Bogor pada tanggal 29/11/2021 yang lalu dan tim seleksi juga sudah melakukan tahap paparan dan wawancara kepada 16 calon komisioner,” demikian disampaikan Kepala DP3A Kota Bogor, Iceu Pujiati S.H, MM, Jumat (03/12/2021).
Adapun nama – nama ke 16 calon komisioner tersebut kata Iceu Pujiati adalah ARI ARIANSYAH, M Pd, ATEP DIAN SUPARDAN, S. Si, M. Si, WIWIT LIFTIANI, S.Psi, NUDYA WIYATA, S. Si, M .Si, DUDIH SYIARUDDIN, S. sos. MM, IR. H. DEDEN HARI RAHARDJA, MM, LOVINA RAHAYU Ratnawati, M. Si, GERI TRI IKANOVA, S Pd, RANI NURMEGA, S E, M. Pd, ANNI FARHANI, S.Pd I, ENDANG SUANDA, M. Pd, DEDE SITI AMANAH, S.H, LALA NURRELA, M. Pd, ALI SHOBIRIN, S.H, SUMEDI, SE dan SYAFEI, S. Kom.
Menurutnya, pelaksanaan proses pemilihan Komisioner KPAID di tahap pemaparan makalah dan wawancara yang diikuti oleh 16 calon komisioner yang dinyatakan lulus uji tertulis pada tanggal 26/11 2021 yang lalu.
Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi yang juga Sekda Kota Bogor, DR, Ir Hj. Syarifah Sofiah, M.Si menjelaskan, setelah komisioner KPAID Kota Bogor terpilih, mereka mempunyai tugas pokok, antara lain, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang.
“Siapapun komisioner yang akan terpilih diharapkan mempunyai jiwa pengabdian dan peduli dengan perlindungan anak di kota bogor,” kata Hj Syarifah.
Selain itu, kata dia, komisioner yang ditetapkan juga harus mempunyai jejaring yang luas karena dalam pelaksanaanya harus mampu berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dan mampu membawa KPAID menjadi institusi yang lebih dikenal oleh masyarakat dan menjadi solusi atas persoalan anak khususnya dalam perlindungan anak, karena sifatnya kepemimpinan kolegial maka diharapkan bisa dibangun kekompakan dan integritas dalam internal organisasi.
Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












