MANOKWARI, Sabtu (22 Juli 2017) Suaraindonesia-news.com – Pada Hari Ulang Tahun Adhyaksa ke-57 tahun Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari) Manokwari pada Hari ini Sabtu (22/07) memusnahkan barang-barang bukti narkoba dan miras yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) pada tahun 2016 hingga pertengahan 2017.
Jenis narkoba yang dimusnahkan adalah sabu-sabu, ganja dan obat-obatan dari Badan POM, sedangkan jenis miras yang dimusnakan adalah Cap Tikus (CT). Baca Juga: Pergantian Kapolda Papua Barat Mendapat Penolakan Masyarakat
Kajari Manokwari, Agus Joko Santoso, SH mengatakan, Jenis Narkoba yang dimusnahkan sifatnya tergolong biasa (sabu dan ganja) belum ada jenis narkoba baru dan jenis narkoba yang dimusnahkan masih tergolong dibawah yakni berat per paketnya hanya nol koma sekian gram.
Bupati Kabupaten Manokwari Paulus Demas Mandacan, yang juga turut hadir memberikan Apresiasi kepada Aparat penegak Hukum yang telah menangkap dan menahan pengedar atau pengguna narkoba dan miras karena itu akan merusak generasi penerus Papua dan Bangsa Indonesia.
“Penegak Hukum harus memberikan Hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku sehingga tidak melakukan hal yang sama dikemudian Hari,” ucapnya.
Tambah Bupati, Apabila PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Manokwari ada yang terbukti menggunakan narkoba maka pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Kami akan memecat PNS yang terlibat dalam barang haram itu,” tukasnya. (Nehemia)
