Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Humas Protokol tidak Transparan

Avatar of admin
×

Humas Protokol tidak Transparan

Sebarkan artikel ini

 

Pamekasan, suaraindonesia-news.com – Diduga ada keterlibatan fihak humas protocol kabupaten pamekasan terkait dengan keterbukaan informasi public sesuai dengan UU PERS no 14 tahun  2008 di mana  adanya kerjasama untuk  menciptakan suasana pamekasan yang baik dan kondusif dengan adanya berita yang di sebarluaskan melalui para awak media baik dari media cetak maupun media elektronik.
 
Namun  masih ada kejanggalan yang belum biasa tiungkapkan  karena selama ini sudah sering kali wartawan menayakan  kepada fihak humas protocol kabupaten pamekasan sehubungan adanya bentuk kerjasama antar para media yang ada di kab pamekasan saat di konfermasi malah mereka (HUMAS) pura pura tidak tau menahu saat ditanyakan ;1 ada berapa media yang sudah menjadi mitra humas,2 berapa dana nominal yang dikeluarkan pemkap untuk membayar iklan maupun ADV para wartawan,3 apakah sesuwai pembayaran tersebut kepada masing masing media dengan cacataan pengeluaran pemkab pamekasan.
 
Dari hasil rekaman kamera wartawan  haji nasir kasubak humas protocol kabupaten  pamekasan hanya menjawab  saya tidak tau itu, tidak tau  meskipun sudah di berikan masukan jalan yag baik oleh wartawan seneor kab pamekasan  Bapak Muksin media surya malah dengan sigapnya melemparkan urusan itu kepada wartawan lain sampai terjadi keributan dengan sikap ketidak terbukaannya HUMAS PROTOKOL membuat beberapa wartawan menjadi ricuh jangan jangan memang benar ada pembengkakan SPJ untuk para media yang menulis tentang kebaikan pemkab dan dibayar melalui humas protocol kab pamekasan  namun tidak di sampaikan kepada wartawan atau medianya masing masing dan biasa saja ada penyunatan system pembayarannya wartawan berharap kerjasama yang baiklah  dan saling terbuka sehingga tidak terjdi hal hal yang membuat rasa saling tuding serata curiga.dan apakah salah jika wartawan ingin mengkonfirmasi sesuai dengan UU PERS no 14 dan apakah tindakan para koroptor adalah merupakan dukumen Negara sehingga kami PERS tidak bisa meliput dengan baik (keterbatasan public) terkait dengan penyelewenagan dana negara.(SJK)