Pamekasan, suaraindonesia-news.com – Diduga ada keterlibatan fihak humas protocol kabupaten pamekasan terkait dengan keterbukaan informasi public sesuai dengan UU PERS no 14 tahun 2008 di mana adanya kerjasama untuk menciptakan suasana pamekasan yang baik dan kondusif dengan adanya berita yang di sebarluaskan melalui para awak media baik dari media cetak maupun media elektronik.
Namun masih ada kejanggalan yang belum biasa tiungkapkan karena selama ini sudah sering kali wartawan menayakan kepada fihak humas protocol kabupaten pamekasan sehubungan adanya bentuk kerjasama antar para media yang ada di kab pamekasan saat di konfermasi malah mereka (HUMAS) pura pura tidak tau menahu saat ditanyakan ;1 ada berapa media yang sudah menjadi mitra humas,2 berapa dana nominal yang dikeluarkan pemkap untuk membayar iklan maupun ADV para wartawan,3 apakah sesuwai pembayaran tersebut kepada masing masing media dengan cacataan pengeluaran pemkab pamekasan.
Dari hasil rekaman kamera wartawan haji nasir kasubak humas protocol kabupaten pamekasan hanya menjawab saya tidak tau itu, tidak tau meskipun sudah di berikan masukan jalan yag baik oleh wartawan seneor kab pamekasan Bapak Muksin media surya malah dengan sigapnya melemparkan urusan itu kepada wartawan lain sampai terjadi keributan dengan sikap ketidak terbukaannya HUMAS PROTOKOL membuat beberapa wartawan menjadi ricuh jangan jangan memang benar ada pembengkakan SPJ untuk para media yang menulis tentang kebaikan pemkab dan dibayar melalui humas protocol kab pamekasan namun tidak di sampaikan kepada wartawan atau medianya masing masing dan biasa saja ada penyunatan system pembayarannya wartawan berharap kerjasama yang baiklah dan saling terbuka sehingga tidak terjdi hal hal yang membuat rasa saling tuding serata curiga.dan apakah salah jika wartawan ingin mengkonfirmasi sesuai dengan UU PERS no 14 dan apakah tindakan para koroptor adalah merupakan dukumen Negara sehingga kami PERS tidak bisa meliput dengan baik (keterbatasan public) terkait dengan penyelewenagan dana negara.(SJK)