Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPemerintahan

HT dan Roya Elektronik Jadi Layanan Terpopuler di ATR/BPN, Ini Penjelasannya untuk Debitur Perorangan

Avatar of admin
×

HT dan Roya Elektronik Jadi Layanan Terpopuler di ATR/BPN, Ini Penjelasannya untuk Debitur Perorangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250806 125949

JAKARTA, Rabu (06/08/2025) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) merupakan salah satu yang paling banyak diakses masyarakat. Hingga Juni 2025, jumlah berkas permohonan HT-El tercatat mencapai 426.625.

Sebagai bentuk edukasi kepada publik, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan penjelasan alur layanan HT khusus bagi debitur perorangan.

“Dalam pengajuan HT-El, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dikenai hak tanggungan, KTP, dan KK. Pemohon juga mengisi formulir permohonan, serta membayar PNBP sesuai ketentuan,” jelas Harison, Senin (04/08/2025).

Mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015, berikut tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan nilai Hak Tanggungan:

  • Sampai Rp250 juta: Rp50.000 per sertipikat
  • Rp250 juta – Rp1 miliar: Rp200.000
  • Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000
  • Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000
  • Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000
Baca Juga :  Wisata Pantai Carita Aman Dikunjungi Wisatawan

Proses HT dan Roya

Permohonan HT dapat dilakukan melalui pihak bank selaku kreditur. Masyarakat dan pihak bank akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Data APHT kemudian disampaikan ke Kantor Pertanahan.

Setelah pendaftaran selesai, sertipikat tanah akan memuat catatan adanya Hak Tanggungan. Jika utang telah dilunasi, dilakukan Roya atau penghapusan HT, yang menandakan debitur telah bebas dari kewajiban tersebut.

“Pengajuan Roya dilakukan oleh pihak bank. Sertipikat yang sebelumnya tercatat HT akan diperbarui menjadi Sertipikat Elektronik tanpa catatan HT,” terang Harison.

Masyarakat yang masih menggunakan sertipikat analog tetap bisa mengajukan Roya, dan sertipikatnya akan dialih media menjadi Sertipikat Elektronik. Untuk biaya Roya, pemohon dikenakan tarif Rp50.000 per sertipikat.

Baca Juga :  Perhutani KPH Madura Peringati Hari Ulang Tahun Perhutani ke-64

Layanan Roya juga mengikuti sistem HT yang digunakan sebelumnya. Jika HT diajukan secara elektronik, maka proses Royanya pun dilakukan secara digital. Namun jika masih menggunakan sistem manual, pengurusan dilakukan langsung di Kantor Pertanahan.

Sejak diluncurkan tahun 2019, sistem HT Elektronik telah menjadi bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang transparan dan efisien.