Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

HMI-MPO, Desak Walikota Bogor Copot Jabatan Kadis PUPR

Avatar of admin
×

HMI-MPO, Desak Walikota Bogor Copot Jabatan Kadis PUPR

Sebarkan artikel ini
IMG 20170719 231353
HMI-MPO saat Demonstrasi, Rabu (19/07/2017). Foto: Iran/SI

BOGOR, Rabu (19 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (HMI – MPO) Cabang Bogor, menuntut Wali Kota Bogor, Bima Arya mencopot jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor.

Dari pantauan suaraindonesia-news.com dilapangan saat aksi tersebut berlangsung, sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas kepolisian dengan mahasiswa. Hal ini dikarenakan, aksi yang dilakukan sempat membuat kemacetan yang cukup panjang di sekitaran Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Baca Juga: Kakanwil Provinsi Jabar Monitor BPN Kota Bogor

Baca Juga :  Pakar Ekologi Hutan Sayangkan PT MJS Tidak Maksimal Dalam Penggantian Pohon

Koordinator Aksi HMI – MPO Cabang Bogor, Raden Rizky menjelaskan, persoalan ini tentunya menjadi perhatian serius bagi HMI – MPO, pihaknya mengklaim peduli serta berempati terhadap pembangunan Kota Bogor secara keseluruhan.

“Dengan semangat membangun Kota Bogor yang bersih dari praktek KKN tentunya harus didorong dengan sinergitas antara pemangku kebijakan dengan sektor – sektor lain yang memiliki tugas dan fungsi memajukan Kota Bogor,” tegasnya. Rabu (19/07).

Baca Juga :  Meski Mutasi 108 Pejabat, 2 Jabatan di Pemkab Sumenep Masih Kosong

Menurutnya, Dinas PUPR Kota Bogor sebagai instansi yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait pembangunan Kota Bogor. Dinilai gagal dalam melaksanakan tugasnya, karena tidak adanya pembangunan di Kota Bogor pada 2017 ini.

“Selain itu, perlu segera dituntaskan kasus Penjualan lahan Warung Jambu Dua atau yang biasa disebut kasus Angkahong, yang disinyalir merugikan keuangan negara yang begitu fantastis dengan capaian angka Rp. 43,1 Miliar, yang kemudian menyeret tiga nama berkedudukan vital di Kota Bogor ini,” pungkasnya. (Iran/Iwan)