HM Izzat, Terdakwa Kasus Rastra Kepulauan Divonis 1,6 Tahun Kurungan

Avatar of admin
×

HM Izzat, Terdakwa Kasus Rastra Kepulauan Divonis 1,6 Tahun Kurungan

Sebarkan artikel ini
IMG 20170720 152607
HM Izzat, Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Raskin tahun 2015 atau yang sekarang Rastra.

SUMENEP, Kamis (20 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2015 atau yang sekarang Rastra, HM Izzat divonis 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Vonisnya sudah lama, sebelum lebaran (Idul Fitri) kemarin,” ujar kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagya, Kamis (20/72017) kepada awak media.

Menurutnya, selain vonis 1,6 tahun kurungan penjara, warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding ini, juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp200 juta.

“Kerugian negaranya sudah dia bayar,” ungkapnya.

Disoal apakah akan ada tersangka lain selain HM Izzat, pria asal Yoyjakarta ini, tidak bisa menjelesakan hal itu.

Bahkan, pihaknya meminta media mengkonfirmasi masalah tersebut ke pihak  kepolisian.

“Kalau masalah itu, tanya saja ke polres,” tuturnya.

HM Izzat ditetapkan sebagai tersangka sekitar Juli 2016 lalu dan berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21) sekitar akhir November 2016. Baru, sekitar Desember berkas perkara tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses tahap dua sebelum disidangkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Izzat dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Untuk diketahui, kasus itu berawal dari penggerebekan pendistribusian banutan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinahkodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.

Dalam perkara itu, Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni Suryadi Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dan Izzat warga Desa Ketawang Karay.

Keduanya saat ini mendekam di balik jeruji besi di Rumah Tahanan Kelas II B Sumenep, berkas perkara Suryadi dilimpahkan ke Kejari Kamis, 8 Desember 2016.

Sementara HM Izzat menyerahkan diri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep beberapa waktu lalu. Setelah menyerahkan diri sempat menuai polemik karena kicauannya di media.

Saat itu Izzat menduga kasus Raskin di Sumenep ada keterlibatan oknum kepolisian setempat. (Jar)