PROBOLIBGGO, Sabtu (2/1/2021) suaraindonesia-news.com – Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Probolinggo setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor:53 Tahun 2020 pada September 2020, yaitu tentang penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) telah menindak sejumlah 2876 (dua ribu delapan ratus tuju puluh enam) orang pelanggar.
Hal itu disebutkan oleh Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo Agus Efendy, saat dikonfirmasi oleh wartawan suaraindonesia-news probolinggo raya melalui telephone selulernya, Sabtu (2/01/21).
Agus Efendy menyebut, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) hingga akhir Desember 2020, pihaknya telah menindak sebanyak 2876 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Dari jumlah tersebut, lanjut Agus Efendy, pelanggar yang dikenakan sanksi sosial sebanyak 1336 orang.
“Sedang pelanggar yang dikenakan sidang yustisi sebanyak 180 orang,” sebutnya.
Kemudian pelanggar yang dikenakan sidang non Yustisi sebanyak 990 orang. Dan sejumlah pelanggar yang di Swab Rapid Antigen ada 5 orang yang hasilnya dinyatakan reaktif.
“Sementara denda Administrasi hingga Desember 2020 sebanyak Rp46.505.000,- (empat puluh enam juta, limaratus limaribu rupiah),” jelas Kepala Dinas Satpol PP Kota Probolinggo ini.
Reporter : Singgih Widjanarko.
EEdito : Redaksi
Publisher : Syaiful