PATI, Selasa (18/02) suaraindonesia-news.com – Guna menghindari timbulnya masalah dikemudikan hari, Ahli bidang perkoperasian Dr. Torang Manurung meminta pemerintah melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Sarono Mino Pati.
“Pemerintah melalui Dinas Koperasi harus menunda RAT sampai verifikasi yang dilakukan oleh dinas selesai. Agar tidak bermasalah dikemudian hari; dan akan lebih sulit diperbaiki”, ungkap Dr Manurung kepada media ini, Selasa (18/02/25).
Pendapat itu dikemukakan menyikapi hasil audiensi yang digelar oleh Dinkop setempat, pada Senin (17/02) kemaren, yang menghadirkan para pihak, yakni Pengurus KUD Sarono Mino dan Forum Konsolidasi Anggota KUD Sarono Mino Pati. Diundang pula ahli bidang perkoperasian, Dr Manurung, Subur Prabowo dan Budiono.
Audiensi yang dipimpin Kepala Dinkop UMKM, Wahyu Setyowati sampai pada kesimpulan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap rencana RAT tersebut.
Agenda RAT KUD Sarono Mino yang akan diselenggarakan besok, 19 Pebruari 2025, oleh Forum Konsolidasi Anggota KUD Sarono Mino Pati dinilai tidak prosedural dan menabrak ketentuan AD/ART-nya.
Ketua forum, Surono menyebut, dalam proses menuju RAT itu, Pengurus tidak melibatkan seluruh anggota, maupun perwakilan dari kelompok anggota.
“Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Semua anggota mempunyai hak yang sama untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota”, kata Surono.
Namun faktanya, tambah dia, ada 12 wilayah atau daerah kelompok tidak diundang dalam Rapat Persiapan RAT. Dan itu menurut Surono, dinilai tidak memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan rencana RAT.
Pihaknya pun meminta Dinkop Pati selaku instansi pembina koperasi untuk mengambil sikap menunda pelaksanaan RAT KUD Sarono Mino, sampai terpenuhinya syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Sementara itu, Ketua Pengurus KUD Sarono Mino Pati, Karjono menyebut, pihaknya telah melalui mekanisme dan prosedur untuk melaksanakan RAT. Bahkan, ungkap Karjono, untuk pelaksanaan RAT besok, 19 Pebruari 2025, pihaknya mengaku telah mendapat rekomendasi dari Dinkop Pati dan ijin penyelenggaraan dari kepolisian.