Hindari Tambahan Hukuman, Mantan Kabid Pengairan PUPR Abdya Bayar Denda Rp 50 juta untuk Subsideir 2 Bulan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Hindari Tambahan Hukuman, Mantan Kabid Pengairan PUPR Abdya Bayar Denda Rp 50 juta untuk Subsideir 2 Bulan

×

Hindari Tambahan Hukuman, Mantan Kabid Pengairan PUPR Abdya Bayar Denda Rp 50 juta untuk Subsideir 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200618 153839
Kasi Pidsus Riki Guswandri, SH saat menyerahkan uang denda Rp 50 juta untuk Subsider 2 bulan tersangka MY (51) kepada pihak bendahara Kajari PNBP Abdul Yatim.

ABDYA, Kamis (18/6/2020) suaraindonesia-news.com – Menghindari tambahan hukuman, mantan Kabid Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat Daya (Abdya) MY menyerahkan uang denda Rp 50 juta kepihak Kajari Abdya untuk subsider 2 bulan masa kurungannya.

Kajari Abdya Nilawati, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri, SH Kepada awak media Kamis (18/6/2020) menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh Jumat 21 Februari 2020 lalu, menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara terhadap MY atas keterlibatannya pada kasus korupsi proyek pembangunan Jetty (pengaman mulut muara) Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Baca Juga :  Breaking News : Gembong narkoba Berhasil Diringkus Polisi

Riki menyebutkan, Pihak Kajari telah menerima uang denda dari keluarga MY sebanyak Rp 50 juta untuk subsider/pengganti 2 bulan masa kurungan.

“Uang subsider itu kini telah diterima dan kita setor ke Kas Negara melalui Bank oleh pihak bendahara Kajari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Abdul Yatim pada Kamis (18/6/2020),” demikian sebut Riki.

Untuk diketahui, MY (51) bukan satu-satunya sosok yang terlibat korupsi di proyek jetty ini. Sosok lain adalah kontraktor proyek berinisial MN (48 tahun), dia sudah terlebih dahulu dijatuhkan vonis oleh PN Tipikor Banda Aceh selama empat tahun penjara.

Baca Juga :  Tiang Listrik Patah Ditimpa Pohon Di Hiliduho, PLN Nias Gerak Cepat

Proyek ini, dikerjakan oleh CV Aceh Putra Mandiri dengan nomor kontrak 6021/15/SKPK/OTSUS/P-PU/2016 tanggal 23 Mei 2016, menggunakan dana Otsus APBK tahun 2016. Kasus ini terungkap dari hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang menemukan adanya kerugian negara pada kegiatan itu sebesar Rp 468.600.900. juta.

Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Ela