ABDYA, Rabu (15/7/2020) suaraindonesia-news.com – Untuk memutus mata rantai penularan covid-19, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membuat garis batas jarak kendaraan traffic light, dilampu merah wilayah setempat.
Pembuatan pembatas jarak khusus bagi pengendara ini dibuat di lampu merah (traffic light) tempat pengendara berhenti dengan Jarak antar kendaraan bermotor saat berhenti dibuat 1 M dari pengendara satu ke pengandara lainnya. Jarak ini sesuai dengan jarak yang dianjurkan menurut protokol kesehatan di saat pandemi covid-19.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Lantas Iptu Fitriadi menyebukan, bahwa tujuan kita membuat garis batas kenderaan roda dua disimpang lampu merah ini agar pengendara roda dua tetap menjaga jarak aman atau physical distancing karena didalam situasi pandemi Covid-19 .
“Kita perlu melakukan pembuatan garis batas kendaraan roda dua dilampu merah untuk lebih teratur bagi pengendara juga bisa menjaga jarak.dan ini merupakan Inovasi kolaborasi antara Satlantas Polres Abdya dengan pihak dinas perhubungan,” sebutnya.
Lanjut Kasat, garis batas kenderaan roda dua dilampu merah ini bukan berlaku khusus di Aceh saja tapi seluruh indonesia.
Kasat berharap, bagi masyarakat Abdya dapat mematuhi garis batas kenderan yang telah dibuat dengan mengunakan masker dan tetap patuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Jika ada penguna jalan yang belum pahan tentang garis batas yang dibuat tersebut personil Satlantas selalu siap dilampu merah memberi bimbingan kepada pengendara nantinya,” pungkasnya.
Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Ela