ACEH ABDYA, Jumat (21/12/2018) suaraindonesia-news.com – Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan ktp-el dan non KTP-EL sebanyak 53.413 lembar di halaman kantor setempat, tepatnya di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie. Jumat (21/12).
Kepala Dinas Ducapil Abdya, Rajul Asmar, SE mengatakan, pemusnahan KTP-EL tersebut berdasarkan atas intruksi kementrian dalam negeri RI No.470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el yang rusak di kantor dinas setempat.
Dijelaskan Rajul, tujuan pemusnahan KTP-EL tersebut guna menertibkan administrasi sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspasaan dalam system administrasi kependudukan serta menghindari penyalahgunaan KTP-EL yang invalid.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri, Kapolres, Dandim 0110, kejari, Inspektorat, kasatpolpp, kesbang pol, kip yang ada di jajaran Kabupaten Abdya.
Sementara itu, Kapolres Abdya AKBP Moh. Basori, Sik mengatakan, pemusnahan KTP-EL tersebut supaya tidak terjadi dugaan masyarakat terhadap penyalahgunaan.
“Semoga dengan adanya pemusnahan KTP-EL ini, tidak terjadi dugaan-dugaan masyarakat yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Imam