Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Hindari Penyalahgunaan, Disducapil Abdya Musnahkan 53.413 KTP-EL dan Non KTP-EL

Avatar of admin
×

Hindari Penyalahgunaan, Disducapil Abdya Musnahkan 53.413 KTP-EL dan Non KTP-EL

Sebarkan artikel ini
sdf 9
Kapolres Abdya AKBP Moh. Basori, Sik beserta pejabat Pemkab Abdya saat melakukan pemusnahan KTP-EL yang rusak atau invalid dihalaman kantor dukcapil setempat.

ACEH ABDYA, Jumat (21/12/2018) suaraindonesia-news.com – Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan ktp-el dan non KTP-EL sebanyak 53.413 lembar di halaman kantor setempat, tepatnya di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie. Jumat (21/12).

Kepala Dinas Ducapil Abdya, Rajul Asmar, SE mengatakan, pemusnahan KTP-EL tersebut berdasarkan atas intruksi kementrian dalam negeri RI No.470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el yang rusak di kantor dinas setempat.

Baca Juga :  Menteri Yasonna Laoly: Program dan Kegiatan Harus Berbasis HAM

Dijelaskan Rajul, tujuan pemusnahan KTP-EL tersebut guna menertibkan administrasi sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspasaan dalam system administrasi kependudukan serta menghindari penyalahgunaan KTP-EL yang invalid.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri, Kapolres, Dandim 0110, kejari, Inspektorat, kasatpolpp, kesbang pol, kip yang ada di jajaran Kabupaten Abdya.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Selama 3 Jam Lebih, Sentani Banjir Bandang

Sementara itu, Kapolres Abdya AKBP Moh. Basori, Sik mengatakan, pemusnahan KTP-EL tersebut supaya tidak terjadi dugaan masyarakat terhadap penyalahgunaan.

“Semoga dengan adanya pemusnahan  KTP-EL ini, tidak terjadi dugaan-dugaan masyarakat yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Imam