SUMATERA UTARA, Jumat (23/01) suaraindonesia-news.com – Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan mengapresiasi langkah tegas Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan yang memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kamis (22/01/2026).
Ketua HIMMAH Medan, Imransyah Pasai, menilai pemindahan tersebut merupakan bentuk penegakan tata tertib serta komitmen pihak Rutan Kelas I Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai isu yang beredar di media massa maupun media sosial.
“Langkah ini merupakan bentuk penegakan tata tertib di Rutan Kelas I Medan sekaligus jawaban nyata atas beredarnya berbagai isu di media massa dan media sosial,” ujar Imransyah Pasai.
Ia menegaskan bahwa pihak Rutan Kelas I Medan telah menegakkan aturan secara konsisten dan profesional tanpa pengecualian. Menurutnya, tudingan adanya perlakuan khusus atau perlindungan terhadap warga binaan yang melanggar aturan tidak terbukti.
“Tuduhan adanya perlakuan istimewa atau perlindungan petugas terhadap warga binaan yang melanggar aturan dipastikan tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, juga membantah adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana yang dipindahkan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh warga binaan diperlakukan sama di hadapan hukum.
“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” ujar Yudi Suseno.
HIMMAH Medan meyakini bahwa pemindahan narapidana tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












