Heri Cahyono: Warga BBR Cipaku Berpeluang Peroleh Hak Milik atas Tanah yang Mereka Tempati - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Heri Cahyono: Warga BBR Cipaku Berpeluang Peroleh Hak Milik atas Tanah yang Mereka Tempati

×

Heri Cahyono: Warga BBR Cipaku Berpeluang Peroleh Hak Milik atas Tanah yang Mereka Tempati

Sebarkan artikel ini
IMG 20241224 190513
Foto: Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono (tengah).

KOTA BOGOR, Selasa (24/12) suaraindonesia-news.com – Dalam pertemuan antara Komisi 3 dan Komisi 1 DPRD Kota Bogor bersama warga Babakan Baru (BBR) Cipaku, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menyoroti peluang warga untuk memperoleh hak milik atas tanah yang telah mereka tempati sejak 1982-1983.

Heri menjelaskan bahwa penguasaan tanah milik pemerintah daerah atau Pemkot, seperti kasus BBR Cipaku, pada prinsipnya tunduk pada ketentuan hukum agraria di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Menurut Heri, Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah memberikan peluang bagi warga untuk mengajukan sertifikat hak atas tanah.

“Jika seseorang telah menguasai tanah secara fisik selama lebih dari 20 tahun secara damai, tanpa sengketa, dan dengan itikad baik, maka mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan hak atas tanah tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.

Dasar Hukum dan Peluang Warga BBR Cipaku
Heri menegaskan bahwa warga BBR Cipaku memiliki sejumlah dasar administratif, termasuk Surat Penunjukan Kavling yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor pada tahun 1982. Dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa tanah tersebut awalnya dialokasikan kepada warga sebagai bagian dari program relokasi dari bantaran Sungai Cibalok.

“Dalam konteks hukum, jika tanah tersebut diberikan melalui program relokasi, warga biasanya mendapatkan hak untuk menempati atau mengelola tanah. Namun, tanpa sertifikat hak milik (SHM), tanah secara legal tetap menjadi milik Pemkot,” tambahnya.

Heri juga menjelaskan langkah yang dapat diambil warga untuk mengubah status tanah menjadi milik perorangan, antara lain:

Baca Juga :  Sertu Nurudin Bantu Petani Rawat Tanaman Jagung Agar Tumbuh Maksimal

1. Pengajuan Pelepasan Hak Tanah
Warga dapat meminta Pemkot untuk melepaskan hak atas tanah yang selama ini mereka tempati. Proses ini membutuhkan persetujuan Pemkot dan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pelepasan Hak Atas Tanah Pemerintah Daerah.

2. Pengurusan Sertifikat Melalui BPN
Dengan melibatkan Pemkot, warga dapat mengurus sertifikat tanah melalui mekanisme yang diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997, khususnya terkait penguasaan fisik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Baca Juga :  Ketua LPA Deli Serdang Ajak Kadus Lindungi Kaum Rentan

3. Mendorong Kebijakan Pemkot
Pemkot Bogor dapat mengeluarkan kebijakan atau regulasi daerah (Perda) yang memberikan kepastian hukum kepada warga terkait tanah tersebut. DPRD Kota Bogor dapat memfasilitasi dialog untuk mendorong terbitnya kebijakan ini.

Keterlibatan DPRD Kota Bogor
Sebagai Ketua Komisi 3, Heri Cahyono menyatakan bahwa DPRD siap menjadi mediator antara warga dan Pemkot Bogor.

“Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku, dengan memperjuangkan kepentingan warga dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama lebih dari 40 tahun,” ujarnya.

Pertemuan ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Bogor untuk menyelesaikan sengketa tanah di BBR Cipaku secara adil dan sesuai dengan hukum. Warga yang hadir menyampaikan harapan agar langkah ini menjadi solusi konkret untuk memperjuangkan hak milik atas tanah yang telah mereka tempati secara damai selama beberapa dekade.