KOTA BOGOR, Sabtu (1/11) suaraindonesia-news.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, meminta pimpinan Banggar meneliti kembali kebenaran informasi terkait tidak adanya dana deposito dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor.
Permintaan tersebut disampaikan Heri dalam rapat antara Banggar DPRD Kota Bogor dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Sabtu (1/11/2025), setelah Ketua TAPD menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak memiliki dana deposito dalam bentuk apa pun.
Menurut Heri Cahyono, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, kejelasan mengenai posisi keuangan daerah, terutama terkait penempatan dana kas, sangat penting untuk memastikan pembahasan dan strategi pengelolaan anggaran ke depan berjalan akurat dan efisien.
“Saya meminta pimpinan Banggar meneliti kembali, apakah benar tidak ada dana deposito, atau justru sebaliknya. Ini penting untuk memastikan arah pembahasan dan strategi pengelolaan anggaran ke depan,” ujar Heri di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bogor.
Heri menjelaskan bahwa secara hukum, penempatan sementara dana APBD dalam bentuk deposito jangka pendek diperbolehkan, sepanjang dilakukan secara transparan dan seluruh bunga disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selama dana kas daerah masih belum digunakan, boleh ditempatkan dalam deposito jangka pendek agar menghasilkan bunga. Itu bisa menambah PAD tanpa menaikkan pajak rakyat,” katanya.
Ia menambahkan, dengan total APBD Kota Bogor yang mencapai sekitar Rp 3,3 triliun, potensi bunga dari penempatan kas sementara di deposito dapat mencapai Rp 50 hingga Rp 60 miliar per tahun, tergantung suku bunga bank dan lamanya penempatan dana.
“Kalau benar tidak ada deposito sama sekali, artinya kita kehilangan potensi puluhan miliar rupiah. Dana publik jangan dibiarkan diam di rekening, tapi harus bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Heri juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan kas daerah agar tetap akuntabel, namun tanpa mengabaikan prinsip efisiensi fiskal. Ia berharap Banggar DPRD bersama TAPD dapat membahas lebih dalam mekanisme pengelolaan kas daerah agar produktif bagi keuangan daerah.
“Kita tidak bicara soal permainan bunga, tapi soal efisiensi. Selama dilakukan dengan aturan yang benar, transparan, dan hasilnya masuk ke PAD, maka tidak ada masalah,” pungkas Heri.













