Reporter: Lukman
Blora, Sabtu (4/2/2017) suaraindonesia-news.com – Thomas Millyen, suku jawa- tionghoa, Alamat Kampung Sambongrejo Nglajo, Rt. 09 Rw. 15 Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. diringkus satreskoba Polres Setempat saat hendak transaksi narkotika jenis sabu, Jum’at malam (3/2/2017).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dalam Kamar Hotel Miranda No. 35 Jln. Pahlawan No. 11 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, kabupaten Blora, berdasarkan informasi tersebut, kasat narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 Wib anggota satresnarkoba mengetahui keberadaan Tersangka kemudian kasat narkoba memerintahkan untuk melakukan penggrebekan selanjutnya di lakukan penggledahan di rumah Tersangka Dan di dapati barang bukti tersebut.
Sementara kapolres Blora AKBP. Surisman, SIK M. Hum melalui Kasubag Humas Polres Blora AKP Sularno, SH. saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dari hasil penangkapang tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari, 1 ( satu ) paket Narkotika jenis sabu (Metamfetamina), 2 (dua) buah bong ( botol aqua yang berisi air disertai tutup warna biru terdapat 2 (dua) buah lubang, 3 (tiga) pase plastik klip warna bening dengan ukuran 5×8 , 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah timbangan elektrick merk kaca Acis warna silver, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna merah, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 7 (tujuh) sedotan warna merah putih, 1 (satu) ATM BCA, 3 (tiga) buah handphone merek Samsung.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan kan petugas untuk ditindak lanjitu proses pengembangan yaitu Melaksanakan gelar perkara, Melaksanakan pemeriksaan Tersangka, Melengkapi mindik, Mengadakan pengembangan perkara.
