Berita UtamaHukumRegional

Hendak Transaksi Narkotika di Malam Ramadhan, Pria Ini Diringkus Polres Sumenep

Avatar of admin
×

Hendak Transaksi Narkotika di Malam Ramadhan, Pria Ini Diringkus Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20180523 102931
Pelaku Penyalahguna Narkotika jenis Sabu bersama barang bukti saat di amankan di Mapolres Sumenep

SUMENEP, Rabu (23/05/2018) suaraindonesia-news.com – Penyalahgunaan Narkotika memang tak mengenal tempat dan waktu. Seperti yang dilakukan pria ini. Bukannya memperbanyak amalan di bulan Ramadhan, Jufri Mardianto Bin Syamsul Arifin (31) malah terjerumus dalam pemakaian/peredaran sabu.

Pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskoba Polres Sumenep, pada Selasa malam (22/5) sekira pukul 20.00 Wib. Di Jalan Kampung, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya Informasi masyarakat yang menyampaikan kepada petugas kepolisian, jika pelaku kerap mengkonsumsi dan transaksi Narkoba jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut, Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyidikan dan penyelidikan secara intensif kepada terlapor. Begitu terlapor hendak bertransaksi di Desa Matanair, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap terlapor.

“Petugas langsung melakukan penghadangan dan langsung melakukan penangkapan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit melalui pesan selulernya, Rabu (23/5) pagi.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, polisi mendapati Barang Bukti (BB) di box depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terlapor, berupa 1 (satu) buah rokok kosong merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sobekan tisu.

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya,” imbuh Mukit.

Tidak sampai disitu, dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan BB bukti lainnya. Yakni: 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru dongker kombinasi hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi: M-5637-WQ warna putih berikut STNK.

Selanjutnya, pria kelahiran Kabupaten Bangkalan tersebut, bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam