Reporter: Jar
SUMENEP, Minggu (11/6/2017) suaraindonesia-news.com – Satreskoba Polres Sumenep ungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka Asari (40) warga Dusun Kopao, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (10/6).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Asari sering melakukan transaksi dan membawa Narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara Pembuntuti Asari dan ketika Asari berada dipinggir jalan raya Desa Rombiyah, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep.
“Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan badan,” kata Kasubag humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Terbukti, pada saku celana pendek sebelah kiri oleh petugas ditemukan 1 (satu) bungkus Rokok merk Diplomat yang didalanya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu dg berat 0,34 gr dan Asari mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Untuk sementara, tersangka dan barang buktinya lainnya dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” tegas Suwardi.