Hendak Mengirim Sabu, Ginting Diciduk BNN - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumRegional

Hendak Mengirim Sabu, Ginting Diciduk BNN

×

Hendak Mengirim Sabu, Ginting Diciduk BNN

Sebarkan artikel ini
ds 1
Tersangka RP Ginting dengan barang bukti

KARO, Kamis (30/11/2017) suaraindonesia-news.com – Pada hari Rabu, (29/11) sekira pukul 19.30 WIB bertempat di Jl. Veteran Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, tepantnya si depan tugu bambu runcing Kabanjahe Tim (badan narkotika nasional) BNN Kabupaten Karo telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku peredaran Narkotika jenis Shabu RP GINTING (23) pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Susuk Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, mendapata laporan ini BNN Karo langsung terjun ke lapangan dan sudah mengantongi ciri-ciri tersangka, pada saat akan melintas di depan Kafe Bersama Kabanjahe dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3371 UV dan tersangka diberhentikan oleh petugas, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya ditemukan 1 paket kiriman yang terbuat dari kotak permen Yupi dengan tulisan penerima UCOK di Pokok Mangga Medan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap isi dari paket kiriman tersebut, Tim menemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu ukuran sedang terselip didalam lipatan baju bekas warna merah.

Baca Juga :  Kadiv Yankumham: Peraturan Perundang-Undangan Perlu Dibenahi Secara Sistematis

Baca Juga: Diduga Lecehkan Pancasila, Gubernur Sulbar Dilaporkan ke Bareskrim Polri 

Atas penemuan tersebut, Tim yang didampingi oleh Kepling serta AKSA (Anak Kampung Dalam Satu Hati) selanjutnya melakukan pengembangan ke kamar kos miliknya yg terletak di Jl. Bhayangkari Kec. Kabanjahe dan kembali menemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu lainnya sebanyak 4 paket dengan perincian 2 paket ditemukan di dalam chasing HP Nokia warna kombinasi hitam & putih yg terletak di lantai kamar kos, 1 paket ditemukan dari dalam saku sebelah kanan celana jeans yg tergantung di belakang pintu kamar kos & 1 paket ditemukan tertempel di dinding kamar kos dengan menggunakan lakban warna coklat dgn berat total keseluruhan 7, 74 gr (netto).

Selain dari Narkotika jenis Shabu, Tim juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 set alat hisap shabu, 2 pipet plastik warna putih yang telah dibentuk menjadi sendok/sekop, 1 unit timbangan elektrik, 76 lembar plastik klip warna bening berles merah ukuran kecil & 1 unit hp Samsung lipat warna putih.

Baca Juga :  KH Nawawi dan Ra Kholil Saksikan Deklarasi Ribuan Warga Sampang Dukung Gus Ipul

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke kantor BNN Karo guna proses hukum lebih lanjut jelas Alex Sinuraya Penyidik BNN Karo saat memberikan keterangan kepada Suara Indonesia. (Ius)