Hendak Melangsungkan Pernikahan, Pemuda 29 Tahun Ditangkap Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Hendak Melangsungkan Pernikahan, Pemuda 29 Tahun Ditangkap Polisi

×

Hendak Melangsungkan Pernikahan, Pemuda 29 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Hendak Melangsungkan Pernikahan
Agus Mulyono (29)

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Agus  Mulyono (29)  warga Junrejo  kota Batu yang hendak melangsungkan pernikahan dengan gadis   idaman hatinya asal  Kalimantan timur terpaksa harus ditunda.

Pemuda yang baru merantau selama dua tahun lebih itu  keburu tertangkap polisi, lantaran  laki-laki  bujangan ini  dibekuk aparat polsek Junrejo dalam kasus  penggelapan kendaraan bermotor.
Agus  yang selama tiga tahun  buronan ini  hanya bisa tertunduk saat  menjalankan pemeriksaan di  Mapolsek Junrejo.

“Saya memang salah, mau diapakan lagi, saya akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan ” kata Agus dengan nada pasrah.

Baca Juga :  Hendak Liputan, Sejumlah Wartawan Bangkalan Diusir Staf Kantor Pengelolaan Pasar

Meski demikian penikahannya tidak akan batal tapi hanya tertunda. “orang tua saya sudah menginformasikan perihal saya, dan  calon mertua saya juga sudah memaklumi. mereka berdua juga bisa menerima alasan tersebut.

Menurutnya, perbuatan itu dilakukan karena dalam kondisi terpaksa, ketika dirinya memiliki hutang di toko bangunan, karena faktor Rugi,  sementara jatuh tempo hutangnya harus dibayar, akhirnya perbuatan  dengan modus  pura-pura pinjam sepeda itu  lalu digadaikan kepada  temannya di tumpang malang. dengan gadai Rp 1,5 juta.

Setelah melunasi hutang pada toko bangunan,  sisa uang  itu digunakan untuk Agus merantau ke Kalimantan, dengan harapan nasibnya bisa baik.

Baca Juga :  Begal Motor Beraksi Korban Tewas Ditempat

Sementara itu kapolsek Junrejo, AKP Joko Trisno Widodo
mengatakan jika penangkapan  pelaku itu atas adanya informasi  bahwa pelaku  telah pulang  dan hendak mengurus surat pernikahan.

Diketahui kasus ini berawal dari penggelapan  motor milik temannya  warga dusun rejoso Junrejo.

“Setelah menggadaikan pelaku langsung melarikan diri ke Kalimantan ” Kata Joko T widodo
Kata dia, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 372 dan 378 tentang  penggelapan  dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (adi wiyono)