PAMEKASAN, Senin (26/03/2018) suaraindonesia-news.com – Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan Moh. Fais bin Sahrianto (23) warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat berupaya melarikan diri dari tim Buser Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, SIK saat press release di Mapolres mengatakan, kejadian tersebut berawal dari laporan Suhartono warga Perum Graha Kencana Blok DD Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan tertanggal 21 Maret 2018 bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di rumah Moh. Syafii Ashari dijalan Ghazali No. 92 Kelurahan Jungcangcang Kecamatan Kota Pamekasan.
“Kejadian pencurian itu terjadi tanggal 20 Maret, namun dilaporkan sehari setelahnya, sehingga unit Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak yang dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan penyelidikan,” katanya.
Sementara itu tim mendapat informasi dari seseorang jika ada motor yang akan dijual dan tidak dilengkapi surat-surat, setelah didalami ternyata motor tersebut motor curian sesuai laporan.
Mendapat informasi, tim bergerak dan dapat mengamankan seorang tersangka atas nama Yunas Novi Sari (19) asal Dusun Martikam Desa Toronan Kecamatan Kota Pamekasan.
“Setelah dilakukan penangkapan dan diintrograsi, tersangka mengaku bahwa telah melakukan pencurian bersama dengan temannya Moh. Fais bin Sahrianto dan Nanang (21) warga Desa Peltong Kecamatan Palengaan Pamekasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pada saat akan melakukan penangkapan terhadap Nanang, ditengah perjalanan tersangka Yunas melarikan diri sehingga dilumpuhkan betis sebelah kirinya. Sedangkan tersangka Nanang belum berhasil ditangkal dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor dengan Nopol M 3687 BT,” ujarnya.
Menurutnya dari ketiga tersangka mempunyai peran berbeda-beda, Yunas sebagai eksekutor, sedangkan yang lainnya hanya mengawasi situasi lingkungan sekitar.
Akibat perbuatannya yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3,4 KUHP dengan ancaman minimal diatas 5 tahun penjara.
Reporter : May/Ita
Editor : Amin
Publisher : Imam