Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Hendak Diangkut Ke Lokasi Proyek, Delapan Jerigen Solar Diduga Ilegal Diamankan

Avatar of admin
×

Hendak Diangkut Ke Lokasi Proyek, Delapan Jerigen Solar Diduga Ilegal Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ipda Mahdian Seregar saat menujukkan barang bukti jerigen Solar yang diduga ilegal didalam truk Cordieser BK 9790 BI yang diamankan Polres setempat.
Ipda Mahdian Seregar saat menujukkan barang bukti jerigen Solar yang diduga ilegal didalam truk Cordieser BK 9790 BI, yang diamankan Polres setempat.

Reporter: Nazli Md.

ABDYA, Senin (27/2/2017) suaraindonesia-news.com – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan satu unit mobil Cordieser yang berisikan delapan jerigen minyak solar Diduga illegal karena tanpa dilengkapi dokumen resmi. Minyak tersebut diamankan saat dalam perjalanan dari SPBU kedeu paya Blangpidie, menuju lokasi proyek jembatan krueng teukuh kuala batee. Sabtu(25/2).

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Misyanto, melalui Kaurbin OPS Ipda Mahdian Siregar Senin (27/2/2017) mengakui, pihaknya mengamankan pelaku yang berinisial RS (55) warga gampong Kepala Bandar Susoh yang bertugas sebagai sopir bersama temannya J (40), setelah mendapatkan laporan dari salah seorang anggota intel Korem unit kerja Kodim 0110 Abdya.

Baca Juga :  Bukti Rekaman CCTV, Dua Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Tanah Karo Terungkap

“Kemarin, Sabtu (25/2) sekira pukul 10.15 Wib salah seorang intel unit Kodim 0110 Abdya saat sedang mengisi minyak di SPBU Kedeu Paya mencurigai truk Cordieser yang mengisi solar sebanyak delapan jerigen. Saat melintasi di gampong Pulau Kayu Susoh dilakukan pengecekan dan dimintai surat dukumen perizinan ternyata tidak memiliki dokumen resmi,”terang Mahdian.

Atas ketidak adaan dokumen resmi tersebut, akhirnya intel unit Kodim 0110 Abdya tadi melaporkan kepihak Polres yang selanjutnya dilakukan pengamanan untuk dimintai keterangan.

“Untuk sementara kedua serta satu unit mobil truk BK 9790 BI kita amankan dan pelaku masih kita proses,” ujar Mahdian.

Baca Juga :  Warga Desa Sumber Jambe Serahkan Bukti Pemotongan Dana PSKS Ke Polres Jember

Lanjut Mahdian, kedua pelaku mengakui jeregen-jeregen Solar subsidi yang diduga didapatkan secara ilegal tersebut akan dibawa ke lokasi proyek pembangunan jembatan Krueng Teukuh gampong Drien Leukit Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya.

“Keterangan sementara dari pelaku, minyak ilegal ini rencananya mau diantarkan ke lokasi proyek jembatan Krueng Teukuh milik kontraktor, untuk keperluan alat berat,” terang Mahdian.

Mahdian menyebutkan, kedua pelaku jika terbukti bersalah terancam pasal 23 ayat 2 huruf b Junto pasal 53 huruf b yang diatur dalam Undang Undang  No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.