Hasil Rekontruksi, Pembunuhan di Sumber Ardi Noasih Kota Probolinggo Karena Pengaruh Miras

oleh -2,378 views
Foto : Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat gelar rekontruksi perkara pembunuhan di Sumber Ardi Noasih.

PROBOLINGGO, Rabu (8/1/2020) suaraindonesia-news.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020) siang menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan Muhammad Dani (21) warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedupok, di Sumber Ardi Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo yang dilakukan oleh tersangka Rifan (20) warga Wonoasih beberapa pekan lalu.

Dalam rekontruksi tersebut diketahui ada 23 adegan yang dilakukan oleh tersangka Rifan yang mengakibatkan korban (Muhammad Dani) tewas karena bacokan yang dilakukan oleh tersangka.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendi Dwi Susanto usai rekontruksi kepada insan media menjelaskan, giat ini adalah rekontruksi perkara pembunuhan terhadap korban Muhammad Dani (21) warga Kareng Lor, Kecamatan Kedupok, dengan tersangka Rifan (20) warga Wonoasih, pada beberapa pekan lalu, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Sumber Ardi Kecamatan Wonoasih ini.

“Untuk melengkapi berkas penyidikan, hari ini kita lakukan rekontruksi di lokasi kejadian, dengan maksud untuk mengetahui seperti apa fakta-fakta yang ada dilapangan,” ujarnya.

Ia sebutkan dalam rekontruksi ada 23 adegan yang diperankan oleh tersangka, kemudian saksi mahkota, dan saksi pengganti korban dari anggota reskrim.

Kasat AKP Nanag Fendi menjelaskan, motif pembunuhan, dari fakta-fakta yang didapatkan dari rekontruksi tersebut, motifnya adalah salah paham karena pengaruh minuman beralkohol yang akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pembunuhan.

Agar proses hukum bisa lebih lengkap lagi, Kasat Reskrim Nanang Fendi meminta saudara SL, pemilik sajam (clurit) untuk segera menyerahkan diri.

“Peran SL dalam perkara ini adalah yang membawa sajam itu yang awalnya saling cekcok sama korban. Tersangka melerai, terus terjadilah pembunuhan terhadap korban. Sedang keterlibatannya Salim ke Pasal 338 KUHPidana, menunggu fakta di persidangan nanti seperti apa,” tandas Nanang Fendi.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Oca

Tinggalkan Balasan