Hasil Rekomendasi Pansus BUMD dan Tata Kelola Migas Sampang

oleh -139 views
Rapat Paripurna DPRD Sampang Terkai Pansus BUMD

Suara Indonesia-News.Com, Sampang – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang dalam acara penyampaian laporan rekomendasi hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tata kelola migas kabupaten Sampang berlangsung tegang. Ketegangan karena mendapat protes dan walk out dari beberapa fraksi. Di antaranya Fraksi PKB, Fraksi Hanura dan Fraksi Madani.

Pantauan Suaraindonesia-news.com di dalam ruang sidang, sebelum acara dimulai protes yang disampaikan oleh Aksan Jamal dari Fraksi PKB cukup keras lantaran saling bantah dengan pimpinan sidang yakni Fauzan Adima Wakil Ketua DPRD Sampang.

“Pimpinan jangan arogan. Pansus BUMD tata kelola Migas di bentuk dan di tetapkanya tidak benar dan cacat hukum,” kata Aksan Jamal,  (20/4/2015).

Hal serupa juga disusul oleh Fraksi Hanura dan mereka kompak empat fraksi PKB, Gotong Royong, Hanura dan Madani secara bersama meninggakan ruang sidang.

Walau mendapat penolakn dari 4 fraksi rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang dalam acara penyampaian laporan rekomendasi hasil pembahasan BUMD tata kelola migas Kabupaten Sampang,  terus berlangsung dan dibacakan oleh anggota DPRD Sampang oleh Amin Arif Tirtana.

Hasil Pansus BUMD tata kelola migas tersebut ada 10 poin di antaranya:

1.DPRD Sampang dalam hal ini untuk melakukan pembenahan atas tiga BUMD di Sampang dan melakukan langkah-langkah hukum yaitu pencabutan atau pembatalan Perda terkait pembentukan PT SSS, PT GSM dan PT SMP.

2. DPRD Sampang untuk melakukan antisipasi hukum atas kinerja dan tata kelola tiga perusahaan dimaksud agar tidak lebih jauh berimplikasi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keuangan daerah dan keuangan negara atas penerimaan pajak.

3. DPRD Sampang segera menindaklanjuti dan meminta untuk dilakukan audit investigasi kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) secara khusus untuk melakukan audit penghitungan potensi kehialangan PAD dan Kerugian keuangan daerah oleh tiga perusahaan dimaksud.

4. DPRD Sampang agar segera menindaklanjuti dan meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan proses hukum atas pertanggungjawab seluruh kegiatan usaha, keuangan dan manajemen tiga perusahaan dimaksud diatas dan atau semua pihak yang harus bertanggungjawab secara proposional dan berkeadilan, atas indikasi kerugian PAD dan kas daerah kabupaten sampang, serta kerugian negara atas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.

5. DPRD Sampang untuk membentuk BUMD baru yang legal, sehat, benar, dan transparan, sehingga kemudian secara profesional menata kembali seluruh potensi tata kelola migas yang sangat berpotensi besar.

6. Kepada saudara Bupati Sampang agar memerintahkan unit kerja pelayanan perijinan penertiban Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk melakukan pembekuan SIUP atas nama perusahaan dimaksud ayat 1, sesuai dengan keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI no 289/MPP/KEP/10/2001 tentang ketentuan standar pemberian SIUP, pasal 12 dan pasal 26 ayat 1 huruf C.

7. Bupati Sampang untuk menjelaskan kepada DPRD Kabupaten Sampang dan mengumumkan kepada seluruh rakyat ke dalam seluruh media secara transparan dan benar, dalam hal ini Potensi PAD yang seharusnya dicapai selama 2008 – 2014 dari kegiatan dan hasil usaha sektr wilayah blok KKKS yang dikelola PT Santos, PT Husky, dan PT Petronas yang sebenar-benarnya wajib segera disetor pada rekening kas daerah.

8. Bupati Sampang untuk mencabut atau membatalkan persetujuan MoU atau segala bentuk kerjasama dengan pihak ketiga termasuk hak rakyat daerah atas PI (Participating Interest) karena sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan amanat Perda no 9 tahun 2009 pasal 6.

9. Pimpinan DPRD Sampang untuk menindaklanjuti kepada pihak Kepolisian RI terhadap indikasi pemalsuan data atau identitas KTP akte pendirian nomr 20 tahun 2009 tentang pendirian PT SMP.

10. Kepada seluruh masyakat Kabupaten Sampang untuk saling bahu membahu membangun dan menjaga kekayaan alam kita, menjaga stabilitas wilayah blok KKKS sehingga dapat kita nikmati bersama dalam kemakmuran dan kesejahteraan demi menjaga persatuan kesatuan dan NKRI secara utuh sebagai Bangsa Republik Indonesia.

Setelah dibacakan 10 poin hasil pembahasan BUMD tata kelola migas tersebut Pansus juga ikut dibubarkan.

“Kita tunggu kelanjutanya hasil Pansus ini,” jelas H.Nasir ketua Pansus BUMD tata kelola migas. (nor/luk).

Tinggalkan Balasan