Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Hasil RDP Komisi 1 DPRD Deli Serdang, Judi Tembak Ikan Berkedok Hiburan Uji Ketangkasan Tangan Harus Ditutup

Avatar of admin
×

Hasil RDP Komisi 1 DPRD Deli Serdang, Judi Tembak Ikan Berkedok Hiburan Uji Ketangkasan Tangan Harus Ditutup

Sebarkan artikel ini
IMG 20210424 001049
Teks Foto: Komisi 1 DPRD Deli Serdang, saat gelar RDP di ruang rapat Komisi 1, terkait pembahasan maraknya judi tembak ikan yang berkedok Hiburan uji ketangkasan tangan. Jumat (23/04/2021). (Foto; M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Sabtu (24/04/2021) suaraindonesia-news.com – Komisi 1 DPRD Kabupaten Deli Serdang gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama masyarakat Kecamatan Lubuk Pakam dan beberapa elemen organisasi Islam seperti BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) dan Muhammadiyah, Jumat (23/04/2021).

Sidang RDP Komisi 1 kali ini dipimpin Mhd. Adami Sulaiman, SH, M. Ag, didampingi Ketua Komisi 1 DPRD Deli Serdang Imran Obos, SE dan Sekretaris Dedi Syahputra, S, hadir juga H. Said Hadi membahas terkait maraknya perjudian Tembak Ikan yang berkedok Game Uji Ketangkasan yang ada di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Ada beberapa lokasi perjudian tembak ikan yang beroperasi hingga meresahkan warga sekitar, salah satu yang jadi topik diskusi dalam RDP tersebut Golden game.

Menurut masyarakat yang mengikuti RDP tersebut, mengatakan usaha judi ini dulu pernah tutup namanya 88 saat adanya penggrebekan dari Poldasu, sekarang kembali buka dan berganti nama menjadi Golden Game.

“Tapi kita tidak tahu apakah ini punya orang yang sama atau gak, kita tidak tau,” ucapnya.

Beroperasi game ini pasti ada rekomendasi dari pihak desa atau kelurahan sebelum membuka usahanya, makanya kedatangan kami dalam menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempertanyakan hal tersebut.

Sementara mewakili BKPRMI Lubuk Pakam menyatakan bahwa judi tembak ikan ini apabila tidak segera di tutup dikhawatirkan akan menjadi klaster baru di tengah pandemi Covid-19 pada kalangan anak-anak muda di Lubuk Pakam, judi tembak ikan ini sudah meresahkan masyarakat, apalagi saat ini kita umat islam sedang menjalani ibadah puasa bulan suci Ramadhan.

Masyarakat berharap, judi tembak ikan yang berkedok Game Hiburan Uji Ketangkasan Tangan ini segera ditutup karena sudah meresahkan masyarakat dan tidak ada manfaatnya karena ini adalah judi dan permainan judi itu dalam peraturan undang-undang adalah salahdan dilarang.

Terlihat hadir dalam RDP yang di gelar pada pukul 14.30 Wib tersebut OPD ( Organisasi Perangkat Daerah) terkait, Camat Lubuk Pakam Kurnia Boloni Sinaga, hadir juga yang mewakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mewakili pihak Kelurahan 1 dan 2 Lubuk Pakam, mewakili Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga :  Pangarmatim Tinjau Pembangunan Fasilitas Lantamal V

Ketika ditanya rekomendasi perizinan, pihak Kelurahan menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi izin usaha game uji ketangkasan yang dimaksud.

Kemudian lebih lanjut dari pihak perizinan mengatakan, ada 4 usaha izinnya game ketangkasan tangan yang telah dikeluarkan, namun usaha hiburan uji ketangkasan yang mengatas namakan Golden Game tidak ada izinnya, dan izin uji ketangkasan dikeluarkan dinas perizinan atas dasar dari tim teknis yaitu Dinas pariwisata, jadi dari dasar dinas pariwisata maka izin keluarkan.

Mhd. Adami Sulaiman, SH, M. Ag selaku pimpinan sidang menjelaskan, perjudian itu ada 2 jenis, pertama Judi Konvensional dan judi Non Konvensional yang masing-masing punya dasar hukum, judi Konvensional adalah seperti judi berupa bermain dengan kartu dan sejenisnya itu diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 1974, sedangkan judi Non Konvensional salah satunya termasuk judi ketangkasan ini.

“Kesannya tidak judi, tapi ada nilai bisnis yang didapat di dalamnya dan itu bisa dilihat dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008, menurut undang-undang ini adalah judi namun berkedok uji ketangkasan, jadi kepada dinas perizinan kedepan untuk lebih berhati-hati ketika mengeluarkan izin usaha seperti ini, begitu juga kepada dinas pariwisata jangan segampang itu merekomendasikan untuk menerbitkan izinnya, ini jadi perhatian kita bersama kedepannya,” bebernya.

Dalam Kesempatan yang sama Ketua Komisi 1 Imran Obos, SE menerangkan, RDP ini menindak lanjuti adanya surat yang masuk ke DPRD Deli Serdang, tepatnya di Komisi 1 prihal Judi Tembak Ikan yang berkedok Game Uji Ketangkasan Tangan.

“Kalau menurut hemat saya harus segera ditutup, karena itu sudah masuk dalam permainan judi,” terangnya.

Masih menurut Imran Obos, Izin yang sudah diberikan kepada usaha uji ketangkasan ini sudah menyimpang, jadi harus ditutup, apalagi yang tidak memiliki izin, kita katakan tidak ada toleransi, harus segera di tutup, dan bagi yang sudah dikeluarkan izinnya segera di evaluasi, ketika didapati adanya penyimpangan dalam praktek dilapangan, segera cabut izinnya.

“Karena sudah meresahkan warga, jadi yang kita bahas dalam pertemuan ini bagaimana cara menutupnya, itu yang terpenting, jadi yang ada izininnya cabut izinnya dan buat yang tidak ada izinnya segera tutup tidak ada toleransi, memang izinnya uji ketangkasan tapi dalam prakteknya adalah judi,” tegasnya.

Baca Juga :  Melalui Kodim 0826, Sebanyak 24.000 Warga Pamekasan Mendapatkan BTPKLWN Dari Pemerintah

Hal senada disampaikan Camat Lubuk Pakam, Kurnia Boloni Sinaga juga sepakat untuk memberantas perjudian yang berkedok Hiburan Uji Ketangkasan ini.

“Pada prinsipnya ketika hiburan itu memang sudah meresahkan warga dan melanggar aturan yang ada, kami akan mendukung untuk menutup usaha tersebut yang berkedok uji ketangkasan namun didalamnya adalah praktek perjudian,” Tegas Camat.

Sementata Dinas Pariwisata, terkait uji ketangkasan yang ada di Lubuk Pakam, mengatakan bahwa pihaknya sudah memerintahkan dalam bulan suci Ramdhan ini untuk tutup sesuai surat edaran Bupati Deli Serdang, kemudian bagi usaha-usaha uji ketangkasan yang sudah menyimpang yang ditemukan dilapangan, menurutnya pihaknya sudah menyurati pengusahanya namun hingga detik ini mereka tidak pernah datang.

“Sudah menjadi tugas kami untuk membina pengusaha-pengusaha uji ketangkasan yang sudah menyimpang dalam praktek lapangan, karena dalam peraturan kementerian juga ada diatur prihal tentang izin ketangkasan, namun apabila mereka menyalahi ketentuan yang ada kami mendukung untuk menutup usaha tersebut, begitu juga Satpol PP menyatakan hal yang sama,” tuturnya.

“Kami kemarin sudah melakukan pengawasan bersama-sama dinas Pariwisata sesuai surat edaran Bupati Deli Serdang, bahwasannya selama bulan Ramadhan untuk ditiadakan kegiatan game uji ketangkasan, dan saat ini setelah praktek-praktek itu menyalahi aturan satpol PP siap untu membantu tim dalam penutupan usaha izin ketangkasan tersebut,” bebernya.

Diakhir RDP, Imran Obos menegaskan, bahwa kegiatan ini harus ditutup ketika sudah mengganggu ketertiban masyarakat, bukan hanya di bulan suci Ramadhan saja, tapi selamanya.

“Saya mengkritik kinerja satpol PP yang selalu terlambat dalam menghalau hal-hal yang mengganggu ketertiban masyarakat, dan untuk judi tembak ikan yang berkedok uji ketangkasan harus ditutup, dan ini berlaku bukan saja di Kecamatan Lubuk Pakam tapi berlaku untuk seluruh Kabupaten Deli Serdang,” tutupnya.

Reporter : Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful