Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Hasil Paparan Polresta Deli Serdang, Terkait Kasus Motif Pembunuhan Nick Wilson Karena Dendam

Avatar of admin
×

Hasil Paparan Polresta Deli Serdang, Terkait Kasus Motif Pembunuhan Nick Wilson Karena Dendam

Sebarkan artikel ini
IMG 20200902 144935
Mengungkap kematian Nick Wilson, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi SIK, berikan paparannya di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang Rabu (02/09/2020).(Foto : M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Rabu (02/09/2020) suaraindonesia-news.com – Motif pembunuhan korban Nick Wilson beberapa waktu yang lalu bermotifkan dendam, korban sering mengatai orang tua tersangka bahwa dikediaman orang tua tersangka sering di jadikan tempat sebagai pengguna/pengedar narkoba, hal tersebut disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Yemi Mandagi SIK, dalam paparannya di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang. Rabu (02/09).

Kejadian tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain atau pencurian dengan kekerasan itu bermula pada Sabtu (15/08) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu tersangka, Masri (25) hendak ke kebun mengambil ubi dan ditengah jalan tersangka berjumpa dengan Nick Wilson, karena mereka berteman, lalu Nick Wilson bertanya kepada tersangka “Mau Kemana Bang,” dan di jawab Masri,”Mau Ke Tanjung Morawa,” jelas Masri.

Lalu dengan mengendarai sepeda motor Nick Wilson yang dikendarai tersangka Masri serta Nick Wilson dibonceng, keduanya bergegas menuju Tanjung Morawa, dan setibanya di jembatan Permina tersangka Masri membelokan Sepeda motor ke bawah jembatan dengan alasan ingin buang air kecil.

Tersangka kemudian mengatakan dengan korban, ”Kita duduk dulu sebentar untuk istirahat.” Pada saat duduk itulah tersangka Masri berdiri dan mengambil tali yang dibawanya dari rumah dan langsung mengikat leher Nick Wilson sehingga pada saat itu korban terjatuh dan kesakitan.

Baca Juga :  Agenda Tinjau Vaksinasi, Kapolda Sumut Disambut Wabup Nias

Melihat korban belum pingsan, tersangka kemudian menahan badan Nick Wilson dengan kakinya sesudah itu kembali tersangka menarik tali dileher korban sehingga pingsan.

Setelah korban pingsan, tersangka mengambil batu yang ada disekitar TKP dan memukulkannya ke bagian kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali, lalu tersangka memasukkan korban ke dalam goni begitu juga dengan batu yang digunakan memukul kepala korban kedalam goni dan mengikatnya dengan tali lalu tersangka membuangnya ke sungai.

Usai membunuh korban, tersangka membawa Sepeda motor milik korban ke salah satu Bengkel milik sepupu tersangka bernama Eko (34) dengan tujuan menjual Sepeda motor tersebut. Kemudian Eko menjual Sepeda motor itu kepada Bowo (27) seharga Rp 2.000.000,-

Hasil penjualan Sepeda motor tersebut, tersangka memberikan uang kepada Eko sebesar Rp 200.000,- dan kemudian tersangka pulang kerumahnya di Desa Tanjung Siporkis, lalu pada Selasa (18/8) tersangka melarikan diri ke Desa Tabuyung, Mandailing Natal dan bekerja di sana.

Baca Juga :  Lagi-lagi, Saksi Kasus Raskin Cangkreng Mendapat Intimidasi

Pada Rabu (19/08) warga Desa Sei Merah dihebohkan dengan penemuan mayat dalam karung di aliran sungai Sei Merah, Tanjung Morawa, Deli Serdang dan Polisi kemudian melidik kasus ini dan hasilnya diketahui bahwa tersangka pelaku pembunuhan Nick Wilson adalah Masri. Polresta Deli Serdang menghimbau kepada keluarga tersangka agar segera pelaku menyerahkan diri.

Pihak keluarga dan Kepolisian kemudian menjemput tersangka Masri, Sabtu (29/08) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Simpang Jembatan Merah, Desa Purba Baru, Lembah Sorik Merapi, Mandailing Natal, tersangka Masri berhasil diamankan dan selanjutnya di bawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Pengakuan tersangka kenapa ia melakukan pembunuhan tersebut karena bermotif dendam terhadap korban yang sering mengatainya bahwa kediaman orang tuanya sebagai tempat pengguna/pengedar narkoba.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi SIK kepada sejumlah awak media, mengatakan pelaku pembunuhan terhadap Nick Wilson dikenakan pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 KUHPidana.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela