Hari Lahir Pancasila, Pemkab Raja Ampat Gelar Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2013 - Suara Indonesia
Berita

Hari Lahir Pancasila, Pemkab Raja Ampat Gelar Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2013

Avatar of admin
×

Hari Lahir Pancasila, Pemkab Raja Ampat Gelar Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2013

Sebarkan artikel ini
IMG 20170602 010952

Reporter: Zainal La Adala

RAjA AMPAT, Jumat (2/6/2017) suaraindonesia-news.com – Di hari lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni. Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat melalui bagian hukum menggelar sosialisasi Perda (Peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2013 tentang, larangan penggunaan bahan peledak dan bahan racun, atas kegiatan perburuan ikan dan biota laut di wilayah perairan Raja Ampat.

Acara tersebut di gelar di auditorium kantor Distrik (Kecamatan, red) Teluk Mayalibit, Jalan trans Waigeo, Warsambim, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Kamis (1/6/17) pukul 16.30 waktu setempat.

Kegiatan tersebut di hadiri Kabag (Kepala bagian) hukum Setda kabupaten Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit beserta jajarannya, Polres Raja Ampat, yang diwakili Kasatpol Air Iptu Pol Syaroji, Kejaksaan Negeri Sorong, yang diwakili Kasipidsus, Muhammad Setiawan dan Jaksa Yusran, Koramil (Komando Rayon Militer) 1704-03/Saonek, yang diwakili oleh Sertu Sudirman, Kepala Distrik Teluk Mayalibit, Muh. Saleh Miwit, dan Kasi Pemerintahannya, Husni, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta puluhan masyarakat Teluk Mayalibit.

Muhammad Setiawan selaku pemateri mengatakan, pengertian perburuan, perburuan adalah suatu kegiatan penangkapan yang dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, bahan racun yang diartikan sebagai alat tangkap ikan.

“Artinya alat bantu tangkap ikan tersebut tidak dibenarkan oleh undang-undang, pengertian ikan bukan berarti  harus ikan kerapu atau jenis ikan lainnya. Namun, semua biota yang hidup dalam laut itu masuk dalam kategori ikan, atau satwa laut. Hal ini menjadi obyek dari peraturan daerah tersebut,” kata Muhammad Setiawan.

Dikatakannya, pengertian bahan peledak adalah, bahan dalam bentuk bahan yang campur atau diramu, dan digunakan oleh perorangan atau sekelompok orang sehingga bisa digunakan atau manfaatnya akan menghasilkan daya ledak yang tinggi yang berdampak pada rusaknya biota laut dan habitat yang ada dalam perairan laut sekitarnya.

“Mengenai bahan racun, racun adalah zat kimia tertentu yang mengandung unsur bahaya contohnya potassium, sianida dan jenis bahan racun lainnya, yang dapat mengancam keselamatan jiwa manusia, dan mahluk hidup lainnya. Apabila hal tersebut disalah gunakan oleh manusia untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka ini merupakan tindak pidana dan menjadi tupoksi dari Kepolisian, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan itu menjadi tupoksi kami,” papar Muhammad Setiawan.

Sementara Kastpol Air Polres Raja Ampat, Iptu Pol Syaroji dalam paparannya mengatakan, Larangan penggunaan bom ikan disebutkan dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

“Menurut Undang Undang tersebut, seorang pelaku bom ikan dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun, dan denda maksimal Rp 2 miliar. Penggunaan bom dan racun untuk menangkap ikan laut selain mengancam nyawa manusia, juga menyebabkan kerusakan terumbu karang,” kata Syaroji.

Ia menjelaskan, sesuai laporan jurnal ilmu pengetahuan konservasi biologi (The Scientific Journal Conservation Biology), memperingatkan struktur kehidupan dasar laut bisa rusak, melebihi kerusakan hutan di darat disebutkan, dasar laut merupakan suatu ekosistem kompleks yang menyediakan hewan-hewan atau habitat dan makanan pokok untuk untuk terus berproduksi dan tumbuhnya ikan serta kehidupan laut lainnya, ungkap syaroji kepada suaraindonesia-news.com usai memberikan materi.

Syaroji menghimbau, kepada seluruh masyarakat nelayan yang berada di kabupaten Raja Ampat, untuk senantiasa menjaga kelestarian sumberdaya perikanan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan yang tidak merusak terumbu karang.

“Himbauan ini penting, agar kelestarian alam bawah laut Raja Ampat dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.

Ditempat yang sama Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati melalui Kabag hukum Setda Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit mengatakan, Tujuan dari sosialisasi perda nomor 11 tahun 2013 ini, agar masyarakat Raja Ampat memahami terkait dengan dampak akibat penggunaan bahan peledak, potasium dan zat-zat kimia berbahaya lainnya dalam kegiatan atau aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan laut Raja Ampat.

“Harapan ditetapkannya Perda ini, Untuk menjamin terpeliharanya wilayah perairan laut Raja Ampat atas sumberdaya keanekaragaman biota laut yang ada didalamnya, dan menjamin ketersediaan ikan dan sumber pakan, pelindung, dan berkembang biaknya ikan dalam wilayah perairan laut Raja Ampat,” kata Mohliyat.

Menurutnya, Perda tersebut dapat bermanfaat untuk mempertahankan keanekaragaman jenis ikan atau biota laut serta dapat memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem laut.

“Dengan memanfaatkan sumber daya ikan secara  berkelanjutan hingga dapat menjadi suatu obyek wisata bawah laut yang mempunyai nilai ekonomis tinggi,” imbuhnya.

Bupati Raja Ampat melalui Kabag Hukum, Mohliyat Mayalibit juga Mengucapkan terimakasih kepada pemateri, dan masyarakat serta tamu undangan lainnya yang telah hadir, dan mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

Usai sosialisasi acara dilanjutkan dengan foto bersama, dan sebagai penutup kegiatan tersebut ditutup dengan buka bersama.